Sidoarjo (beritajatim.com) – Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Surabaya bersama Kejaksaan Negeri Sidoarjo, TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo melakukan penertiban sempadan Sungai Bulak di Dusun Tambakbulak, Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru Senin (27/9/3021).
Sebelum melakukan penertiban, puluhan petugas yang tengah berkumpul di dekat lokasi sempadan sungai bulak lebih dulu melakukan apel kesiapan.
Disela-sela apel, sejumlah warga mendatangi petugas agar berpikir ulang jika hendak melakukan penertiban. Alasannya, hal itu berkaitan dengan tanah hak garap warga selama puluhan tahun. Meski sempat bersitegang, namun penertiban tetap dilakukan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Balai Besar Wilayah Sungai Berantas Jawa Timur, Ruse Rante mengatakan jika penertiban yang dilakukan tersebut berdasarkan surat perintah pimpinan.
“Kami melaksanakan perintah itu. Persoalan ada yang keberatan atau ada hak (disana), kami sudah buktikan dari keterangan Badan Pertanahan Nasional dan surat-surat yang ada, bahwa ini adalah sempadan sungai,” katanya.
Nenurutnya, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah melakukan beberapa tahapan. Seperti sosialisasi, memberikan surat peringatan, dan menggelar rapat dengan instansi terkait.
Penertiban ini, lanjutnya, berkaitan dengan rencana normalisasi yang akan dilakukan pemerintah dalam waktu dekat.

“Kami akan melakukan normalisasi sungai. Kebetulan disini ada bangunan yang menghalangi dan memang harus ditertibkan dulu, setelah itu baru dilakukan normalisasi,” tegasnya.
Normalisasi itu sangat penting dilakukan. Mengingat, saat ini sudah memasuki musim penghujan. Sehingga untuk mencegah terjadinya banjir susulan, maka dilakukan normalisasi sungai.
“Normalisasi akan dilakukan tahun ini, dan tidak ada muatan tertentu. Ini murni normalisasi,” tukasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Pemilik Tanah Hak Garap Nur Mahmudi, Masbuhin menyayangkan sikap arogansi dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Berantas Jawa Timur dan oknum-oknum lainnya.
Menurutnya, penertiban yang dilakukan saat ini telah melanggar hak-hak keperdataan orang lain. “Tindakan BBWS Brantas yang telah merusak pagar-pagar tanaman dan membabat habis seluruh tanaman yang berdiri diatas tanah hak garap klien saya, jelas sebagai perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian bagi klien saya secara moril dan materiil,” paparnya.
Lahan seluas kurang lebih 530 meter persegi itu, masih dimiliki pemilik yang sah sejak tahun 2005. Sehingga dilindungi hak-hak keperdataanya. Nyatanya, penertiban ini dilakukan atas kesewenang-wenangan tanpa pelibatan juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Ini bukan penertiban sempadan sungai, melainkan eksekusi liar yang dilakukan diluar kewenangan BBWS Brantas, karena tindakan eksekusi atas sebuah lahan garap itu baru sah apabila dilakukan oleh juru sita PN Sidoarjo, yang tentunya harus didahului dengan persengketaan perdata sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dan mengikat,” tegasnya. (isa/kun)
Komentar