Lamongan (beritajatim.com) – Sebanyak 476 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan mendapatkan remisi umum saat peringatan HUT ke-77 RI, pada 17 Agustus 2022 besok.
Plt Kalapas Kelas IIB Lamongan Mahrus menyampaikan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri,” ujar Mahrus, Selasa (16/8/2022).
Pihaknya menjelaskan, 476 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau napi yang mendapat remisi ini telah memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam perundangan, terkecuali yang divonis pidana mati atau seumur hidup.
“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Selain telah menjalani masa pidana selama 6 bulan, napi juga harus berkelakuan baik atau tidak melanggar peraturan. Lalu napi juga harus mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan di Lapas Lamongan dengan baik,” terangnya.
Lebih rinci, Mahrus menuturkan, ratusan napi yang dapat remisi ini didominasi oleh mereka yang terjerat kasus narkotika. Ia juga menyebut, dari 476 napi ini 10 di antaranya merupakan WBP perempuan.
“Dari jumlah tersebut, 312 napi merupakan mereka yang terjerat kasus narkotika, di mana 5 di antaranya adalah perempuan. Juga ada seorang WBP yang bisa langsung menghirup udara bebas pada peringatan HUT ke-77 RI, 17 Agustus besok,” imbuhnya.
Kemudian, Mahrus juga mengungkapkan, per 16 Agustus ini ada sebanyak 603 warga binaan di Lapas Lamongan. Rinciannya, sebanyak 506 narapidana, 97 orang tahanan, 8 kasus Tipikor dan 312 kasus narkoba.
Tercatat, dari total ratusan warga binaan ini, hanya ada 20 warga binaan yang tidak mendapatkan jatah remisi. “Penyebab belum memperoleh remisi ini karena belum menjalani masa pidana 6 bulan, pindahan dari UPT lain dan belum diusulkan dari UPT asal,” sambungnya.
Mahrus berharap, pemberian remisi ini mampu jadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIB Lamongan.
“Penyerahan remisi ini secara resmi akan dilakukan pada Rabu (17/8/2022) besok. Secara simbolis diserahkan oleh Bupati Lamongan, ada 2 orang yakni atas nama Ahmad Bashori bin Minojo, dapat remisi 1 bulan dan M. Syarif Hidayatulloh bin Mashudi yang dapat remisi 4 bulan,” tutupnya.[riq/ted]
Komentar