Peristiwa

1.277 Karyawan PT Kertas Leces Probolinggo Mengadu ke Polda Jatim

Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 1.277 karyawan PT Kertas Leces Probolinggo yang sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya mengadu ke Polda Jatim. Mereka menduga adanya penipuan dan pemalsuan data. Para karyawan yang mengadu ini belum mendapatkan haknya sebesar Rp 84 miliar.

Ramot Batubara selaku kuasa hukum para karyawan mengungkapkan seharusnya sebagai kreditur preferen kliennya memiliki hak istimewa yakni dalam pelunasan utang.

“Sebanyak Rp 84 miliar belum terbayarkan pada klien kami, sementara pihak paguyuban yang lain sudah mendapatkan 100 persen bahkan ada yang lebih. Maka ini paguyuban Geber (Gerakan Bersama) yang mewakili 1.277 karyawan melaporkan ke Polda Jatim. Mengadukan adanya dugaan adanya penipuan, pemalsuan dokumen dan pasal 400 untuk kurator karena hal-hak klien kami belum diberikan,” bebernya.

Adanya pembayaran pada paguyuban lain yang lebih dari 100 persen hal itu kata Ramot karena adanya dugaan mark up tagihan. Kalau seandainya tidak ada mark up, tentunya kliennya akan dibayarkan tagihannya.

“Karena sudah ada mark up dari paguyuban yang lain sehingga klien kami tak mendapat tagihan seperti paguyuban yang lain,” ungkapnya.

Untuk itulah pihaknya mengadukan hal ini ke Polda Jatim. Adapun pihak yang diadukan adalah inisiator pailit, kurator.

Sementara Tias mantan karyawan PT Kertas Leces mengaku kecewa karena mendapat perlakuan yang beda. Karena tidak sesuai dengan akta waris yang diterima. Sementara yang lain mendapat lebih dari 100 persen.

“Kami baru menerima sekitar Rp 53 miliar, masih ada kekurangan Rp 84 miliar,” ucapnya. [uci/but]

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya

Ketika Melaut Tak Harus Mengantri Solar