Surabaya (beritajatim.com) – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho menegaskan bahwa seluruh pengurus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), termasuk Dewan Pengawas, dilarang merangkap jabatan untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Pengurus yang masih merangkap jabatan, terutama sebagai Menteri atau Wakil Menteri, harus segera mengundurkan diri agar bisa fokus menjalankan tugas besar mereka mengelola dana investasi publik.
“Artinya apa, modalnya dari APBN. Ingat, 70 persen APBN berasal dari pajak yang dipungut dari rakyat yang hidupnya sudah ngos-ngosan. Jadi enggak main-main. Sebaiknya memang harus mundur,” tegas Hardjuno di Surabaya, Selasa (25/2/2025),
Menurutnya, tanggung jawab BPI Danantara yang mengelola dana sebesar US$20 miliar (setara Rp360 triliun) sangat besar, dan hal itu harus diambil dengan serius oleh para pengurus.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pasal 23 dengan tegas melarang menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau komisaris pada perusahaan, baik itu milik negara maupun swasta. Hardjuno menyoroti hal ini sebagai landasan hukum yang harus diikuti oleh para pengurus BPI Danantara.
“Kalau baca UU No 39 Tahun 2008 itu dilarang menteri rangkap jabatan apapun, karena menteri jabatan public,” kata Hardjuno.
Meskipun ia meyakini kompetensi tinggi yang dimiliki para pengurus BPI Danantara, dia mengingatkan bahwa agar mereka bisa fokus dalam mengelola dana dan menghasilkan keuntungan yang berguna untuk kesejahteraan rakyat, mereka sebaiknya tidak merangkap jabatan lain.
Beberapa pengurus BPI Danantara yang saat ini menjabat sebagai Menteri dan Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) menjadi perhatian. Di antaranya adalah Rosan P. Roeslani, Dony Oskaria, Erick Thohir, dan Sri Mulyani Indrawati.
“Saya kira, semua yang masih menjabat Menteri atau Wamen di KMP harus mundur dong. Mulai Rosan, Donny, Erick Thohir dan Sri Mulyani harus mundur,” pintanya. Menurutnya, pengunduran diri mereka akan memberikan ruang bagi mereka untuk fokus pada peran mereka di BPI Danantara.
Selain itu, Hardjuno juga mengingatkan agar audit terhadap BPI Danantara dilakukan secara menyeluruh dan transparan. BPI Danantara sebagai super holding harus dapat mempertanggungjawabkan dana publik yang dikelolanya dengan sangat hati-hati.
“BPI Danantara ini tidak main-main, mempertaruhkan dana publik. Dari dana efisiensi anggaran yang berasal dari rakyat yang ngos-ngosan dipungut pajaknya,” tambahnya.
Sebagai super holding yang berbeda dari Temasek atau Khazanah, BPI Danantara diharapkan dapat menjadi pengubah permainan dalam dunia investasi BUMN.
Hardjuno berharap keberadaan BPI Danantara dapat memperbesar dan meningkatkan kualitas investasi yang dilakukan oleh BUMN, serta memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. [asg/beq]






