Surabaya (beritajatim.com) – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, beserta tiga orang tersangka lainnya, memantik perhatian banyak pihak.
Dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang dianggarkan dari APBD Jatim 2023-2024 itu diselewengkan akibat salah sistem penyalurannya. Salah satu kepala daerah di Jawa Timur yang sudah lama getol mengkritisi penyaluran dana hibah Pokmas ini adalah Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.
Tokoh muda Madura ini sudah sejak lama menyuarakan agar ada koordinasi antara legislatif dengan pemerintah daerah (pemda), tempat penyaluran dana hibah Pokmas tersebut.
Bupati Fauzi mengungkapkan, selama ini tidak ada koordinasi ataupun pemberitahuan ke pemerintah daerah, soal adanya penyaluran dana hibah Pokmas. Sehingga, berpotensi menyebabkan program ganda dan pemborosan anggaran. Pasalnya, Pemda juga memiliki program yang dikucurkan melalui APBD kabupaten/kota. “Dikhawatirkan lokasi sama antara lokasi Pokmas provinsi yang punya DPRD dengan program APBD (kabupaten/kota),” ujar Bupati Fauzi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Sahat-Tua-Simanjuntak”]
Selain itu, penyalurannya dikhawatirkan juga tidak tepat sasaran. Padahal, Pemda lebih mengetahui daerahnya. “Yang ingin kita tekankan sebenarnya adanya koordinasi dengan pemerintah daerah. Setidaknya pemberitahuan atas usulan dari DPRD provinsi atas Pokmas tersebut. Jadi, pemerintah daerah tahu lokasi-lokasinya di mana saja. Itu yang paling penting, agar tidak ada benturan dari program-program pemerintah daerah,” tuturnya.
Pernyataan Bupati Achmad Fauzi ini didukung oleh pengamat politik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Mubarak Muharam. Ia menyebut, penyelewengan dana hibah Pokmas itu terjadi akibat sistem penyalurannya yang tidak tepat. Pihak legislatif yang seharusnya berperan sebagai pengawas, justru punya wewenang menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat.
Menurut Mubarak, sistem tersebut sangat rentan dimanipulasi oleh pihak legislatif yang bekerja sama dengan pokmas atau komunitas, yang jadi sasaran penerima dana hibah. Sehingga, terjadi praktik korupsi dengan sistem kesepakatan.
Harusnya, kata Mubarak, penyaluran dana hibah dilakukan oleh eksekutif di daerah sasaran masing-masing. “Mestinya itu dana hibah didistribusikan pemda melalui dinas terkait. Misalnya masalah kesehatan, itu kan nanti siapa yang dapat biar Dinas Kesehatan yang menentukan,” katanya.
Mubarok melanjutkan, pengusulan dana hibah memang disampaikan oleh anggota DPRD, dan seharusnya untuk daerah pemilihannya (dapil). Namun, pelaksanaan pembagiannya tetap dilakukan oleh eksekutif. Anggota DPRD hanya mengawasi implementasinya saja. “Dengan begitu, ada check and balancing secara formal. Paling tidak ada koordinasi. Mestinya aturannya seperti itu,” katanya.
Dengan terealisasikannya dana hibah kepada masyarakat tepat sasaran, lanjut Mubarak, maka secara tidak langsung anggota dewan sebagai pengusul sudah diuntungkan. Karena tetap mendapat kepercayaan masyarakat.
“Masyarakat dari dapil mereka akan bersimpati, jika mereka (anggota dewan) memfasilitasi pemberian dana hibah. Dampaknya, mereka akan dipilih lagi pada pemilu mendatang,” ujarnya.
Ia menilai, semakin banyak dana hibah yang penyalurannya diserahkan kepada anggota DPRD, maka semakin tidak efektif. “Selain rawan tidak tepat sasaran dan tumpang tindih penerima, juga rawan diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (tok/kun)






