Pendidikan & Kesehatan

Uinsa Surabaya Bantah Pengakuan Mahasiswanya Curi Proyektor Demi Beli Kuota Internet, Ini Faktanya!

Surabaya (beritajatim.com) – Berdalih untuk membeli kuota internet, dua oknum mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya nekat mencuri proyektor kampus dan menjualnya. Tak ayal, kini mereka harus berhadapan dengan hukum.

Diketahui, keduanya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kabar diadilinya dua oknum mahasiswa Uinsa tersebut, rupanya juga tengah hangat diperbincangkan. Apalagi, kejadian pencurian tersebut berada di dalam lingkungan kampus.

Pihak kampus sendiri, melalui keterangan tertulisnya, angkat bicara menanggapi kasus tersebut. Pihak Uinsa menuding jika dalih pencurian tersebut untuk membeli kuota internet, tak ada kaitannya dengan kebutuhan perkuliahan.

Pasalnya, pencurian tersebut terjadi sekitar 3-4 bulan lalu. Sedangkan perkuliahan di Uinsa, saat itu sudah 100 persen digelar secara offline. Sehingga, tak membutuhkan lagi kuota internet seperti saat pandemi Covid-19.

“Kejadiannya sekitar 3-4 bulan lalu. Ini artinya perkuliahan sudah 100 persen luring. Sehingga mahasiswa harus hadir di kampus dan dapat menikmati fasilitas wifi secara gratis,” ungkap Koordinator Bidang Kerja Sama, Kelembagaan, dan Humas (KKH) Uinsa, Ahmad Firdausi, Sabtu (28/1/2023).

Meski begitu, Firdausi menyebut jika kejadian ini tetap bakal menjadi bahan evaluasi pihaknya, terutama dalam hal keamanan.

“Kami akan melakukan evaluasi di bidang keamanan agar dapat memberikan rasa nyaman kepada seluruh civitas akademika Uinsa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa Uinsa juga telah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada mahasiswa dalam menunjang kegiatan perkuliahan. Misalnya, seperti memasang 254 router internet di tiap sudut kampus. 

“Pada saat pandemi pun, Uinsa memberikan jatah kuota kepada seluruh mahasiswa untuk kelancaran perkuliahan secara daring,” beber Firdausi.

Diketahui, dua oknum mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Uinsa, Ronggo Ardyanto dan Bryan Micola dilaporkan atas kasus pencurian fasilitas kampus berupa tiga unit proyektor. Saat ini, keduanya tengah menjalani proses persidangan di PN Surabaya.

Dari pengakuannya, mereka melakukan pencurian usai jam perkuliahan. Setelah berhasil mendapatkan barang incarannya tersebut, mereka kemudian menjualnya lewat marketplace. Uang hasil penjualan itu lalu dibagi. Sementara saat di persidangan, Bryan berdalih jika uang tersebut dipakai untuk membeli kuota internet. (ipl/ted) 

 

Apa Reaksi Anda?

Komentar