Ponorogo (beritajatim.com) – Tekan pernikahan dini, Polres Ponorogo gencarkan sosialisasi cegah pergaulan bebas di kalangan remaja. Sosialiasi itu digelar melalui program Goes to School, menyasar 500 siswa dan siswi SMPN 6 Ponorogo.
Program ini dijalankan mengingat tingginya angka remaja yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo. Hal itu diduga lebih banyak dilatarbelakangi kasus hamil di luar nikah pada remaja.
“Sekitar 7 hari yang lalu, kita melihat informasi di media sosial (medsos), terkait banyaknya remaja usia sekolah mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kamis (19/01/2023).
Tingginya angka permohonan dispensasi nikah itu sempat viral di media sosial. Sepanjang 2022, ada 191 permohonan dispensasi nikah yang diterima PA Ponorogo.
Para pemohon memiliki latar belakang beragam. Mulai dari pelajar, serta remaja yang tidak ingin melanjutkan sekolah.

Namun, data dispensasi nikah di Ponorogo yang viral itu, sejatinya tergolong rendah jika dibandingkan dengan kabupaten kota lain di Jawa Timur (Jatim). Hal itu berdasarkan data yang Catur terima terkait dispensasi kawin di tahun 2022 di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
“Sesuai data yang kita terima terkait dispensasi nikah, di Kabupaten Ponorogo termasuk rendah dari 38 kabupaten lain yang ada di Jawa Timur,” jelasnya.
Kegiatan Goes to School ini, merupakan salah satu wujud peduli Polres Ponorogo terhadap penerus bangsa ini. Hal ini penting dilakukan supaya pelajar di Bumi Reog, mempunyai pertimbangan yang cukup dewasa, dalam melangkah. Dalam hal ini terkait dengan keputusan untuk mengajukan dispensasi nikah.
“Kegiatan sosialisasi ini, untuk memberikan pandangan serta wawasan kepada para pelajar agar menghindari pergaulan bebas yang berujung pada pernikahan dini,” ungkapnya.
Catur tidak ingin remaja yang memutuskan untuk melakukan pernikahan dini ini menyesal di kemudian hari. Sebab, belum siapnya remaja dalam mengarungi biduk rumah tangga, bisa berdampak yang berkepanjangan.
Dia mencontohkan terkait dengan tumbuh kembang anak yang dilahirkannya nanti. Bisa jadi akan terkena hambatan pertumbuhan atau biasa dikenal dengan kata stunting.
Sosialisasi yang dilakukan oleh Polres Ponorogo ini, diharapkan bisa mengurangi angka pernikahan dini di Kabupaten Ponorogo.
“Bahaya perkawinan anak ini banyak sekali dampaknya. Terutama jika nanti akan melahirkan anak, bisa terkena hambatan pertumbuhan, efeknya ini berkepanjangan,” pungkasnya. [end/beq]
Komentar