Pendidikan & Kesehatan

SMK Swasta di Jatim Terkendala Izin, DPRD: Ini Menyedihkan

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Deni Wicaksono (Ist)

Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono menyesalkan adanya ratusan Sekolah Menengah Kejuruan swasta yang terkendala perizinan. Permohonan perpanjangan izin sejumlah SMK itu mandeg, belum juga terbit hingga saat ini.

Deni menilai kondisi ini dapat menghambat operasional sejumlah SMK tersebut. Juga dikhawatirkan berdampak pada proses penerbitan ijazah bagi para siswa yang sudah lulus.

“Ini menyedihkan, kabar buruk bagi insan pendidikan. Sebuah proses birokrasi bidang pendidikan yang tidak memberi contoh baik. Dinas Pendidikan harus bekerja lebih cepat menyeleseikan masalah tersebut,” ujar Deni, Senin (8/8/2022).

Deni mengaku mendapat banyak pengaduan dari para insan pendidikan di daerah, termasuk di Trenggalek. Mereka mengeluhkan lambatnya pemrosesan perizinan SMK swasta.

“Gubernur Jatim Bu Khofifah ke mana-mana bilang Jatim punya paradigma Cettar, ada Cepat, Efektif, Tanggap, Transparan, Akuntabel, dan Responsif. Kalau kerja Dinas Pendidikan seperti ini, ya berarti tidak selaras dengan kebijakan Gubernur,” papar Deni.

“Apalagi kan jelas, Gubernur Jatim fokus ke pengembangan SDM. Nah, ini kok Dinas Pendidikannya lambat,” lanjut Deni.

Seharusnya, imbuh Deni, Dinas Pendidikan memfasilitasi SMK-SMK swasta yang sedang mengurus perizinannya. Bila ada kendala, bisa jemput bola dengan melakukan pendampingan.

“Jemput bola ke daerah, berikan pendampingan, agar masalah ini bisa segera terselesaikan,” kata alumnus Universitas Airlangga tersebut.

Deni juga menyinggung lamanya proses perizinan tersebut. Hingga beberapa bulan, izin belum juga terbit sehingga dia mendorong adanya transparansi.

“Saya dengar perizinan ini terhambat berbulan-bulan lamanya. Mestinya ada transparansi, termasuk dari segi waktu dan mekanisme, juga bagaimana SOP-nya, disampaikan ke publik,” imbuh Deni.

Dia menyebut, terhambatnya pemrosesan perizinan tersebut telah berdampak pada operasional sekolah. Di antaranya menghambat penerimaan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), akreditasi sekolah, hingga penerimaan dana BOS.

“Saya dapat keluhan, terhambatnya legalitas izin operasional sekolah juga berdampak pada kendala pengambilan blanko ijazah siswa. Ini kan kasihan para pelajar, bisa-bisa nanti ijazahnya belum dapat digunakan untuk melamar kerja atau melanjutkan kuliah karena ijazahnya masih tertahan,” papar Deni yang juga ketua Persatuan Alumni (PA) GMNI Jatim. [asg/beq]

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya