Malang (beritajatim.com) – Serapan anggaran Pemakaman Covid-19 secara keseluruhan di Kabupaten Malang masih cukup rendah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, menyayangkan hal itu. Pasalnya, pengalokasian anggaran tersebut dipandang sebagai salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk hadir di tengah masyarakat sebagai bentuk penanganan Covid-19.
Hanya saja, proses penyerapannya dinilai kurang maksimal. Salah satunya karena alasan mekanisme yang dinilai terlalu rumit. Selain harus melalui prosedur, mekanisme lainya dengan menyertakan beberapa berkas pelengkap.
Namun begitu, tidak semuanya beralasan seperti itu. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Desa Sengguruh, Jambury. Ia menjelaskan, selama ini, pemakaman jenazah Covid-19 dengan protokol kesehatan (Prokes) di desanya, dilakukan secara gotong royong.
“Ya kita sama-sama gotong royong. Ada kan memang warga kita yang menjadi tukang gali kubur. Itu warga kita sendiri. Jadi warga Sengguruh yang meninggal, dengan pemakaman prokes atau tidak prokes, itu gratis,” ujar Jamburi, Kamis (2/9/2021).
Pengenaan tarif pemakaman hanya diberlakukan kepada masyarakat yang berasal dari luar Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Besarnya sekitar Rp 300 ribu. Itu pun, dia masih memberikan toleransi. Yakni jika yang bersangkutan diketahui warga tidak mampu, ia juga enggan menarik biaya.
“Kalau warga memang tidak mampu, ya sudah tidak ada tarif. Kalau konsumsi saja bisa kami sediakan. Tapi kalau uang lelah bagi yang menggali kubur enggak ada. Karena memang kulturnya gotong royong,” imbuh Jambury.
Ia sendiri mengaku minim informasi jika ternyata ada anggaran yang disediakan Pemkab Malang untuk pemakaman jenazah Covid-19.
Hal berbeda disampaikan oleh Lurah Dampit, Agus Setia Budi. Ia menyebut bahwa selama ini, biaya yang dikeluarkan untuk pemakaman jenazah Covid-19 dengan prokes hanya untuk tukang gali kuburnya saja. Besarnya kurang lebih sekitar Rp 300 ribu – Rp 400 ribu.
Biaya itu pun yang mengeluarkan adalah pihak keluarga yang bersangkutan. Sebab menurutnya, untuk lingkup kelurahan memang tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk pemakaman jenazah Covid-19. Pihaknya hanya mendukung dengan menyediakan alat pelindung diri (APD) atau hazmat dan penyemprotan disinfektan.
“Kami memang tidak ada anggarannya. Kami hanya bisa membantu menyediakan APD, Hazmat dan disinfektan. Itu pun juga dari Dinkes (Dinas Kesehatan),” ujarnya.
Sementara itu, untuk petugas pemakaman yang bertugas di lingkunganya, selama ini lebih banyak dilakukan oleh relawan yang dibentuk dari sekitar Kelurahan Dampit sendiri. Pasalnya, hal itu dipengaruhi ketersediaan SDM petugas pemakaman jenazah Covid-19. Baik dari BPBD ataupun lembaga lainnya.
“Kami pernah beberapa kali menghubungi tim pemakaman dari BPBD atau lainya, saat itu memang ada yang harus dimakamkan. Tapi ternyata mereka semua sedang bertugas, ya sama sedang memakamkan jenazah Covid-19 di tempat lain. Jadi kami pakai relawan yang disini,” terang Agus.
Dewan Minta Optimalkan Serapan
Menanggapi hal ini, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, sangat disayangkan. Pasalnya, Pemkab Malang sudah menyediakan anggaran untuk pemakaman jenazah Covid-19. Apalagi menurutnya, hal itu dinilai sebagai bentuk upaya Pemerintah untuk hadir di tengah masyarakat dalam penanganan Covid-19.
“Ya kan sayang kalau tidak digunakan. Itu kan upaya Pemda untuk hadir di masyarakatnya di tengah kondisi seperti ini. Anggarannya ada. Dan kalau kurang pun, kami (Banggar DPRD Kabupaten Malang) siap menambah,” pungkas Zia.
Sebagai informasi, Pemkab Malang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang mengalokasikan anggaran Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana sebesar Rp 2.208.501.700,-. Hingga saat ini baru terserap sekitar 14 persen. Sedangkan di dalamnya juga dialokasikan anggaran untuk tim pemakaman pasien terpapar Covid-19 sebesar Rp 1.185.521.400,-. Yang hingga saat ini baru terserap sekitar 6 persen atau sebesar Rp 75.200.000,-.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh DPRD Kabupaten Malang, anggaran tersebut masuk ke dalam alokasi anggaran Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana.
Dimana anggaran yang melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang tersebut sebesar Rp 2.208.501.700,-. Sedangkan anggaran yang dialokasikan untuk tim pemakaman pasien terpapar Covid-19 sebesar Rp 1.185.521.400,-. Yang hingga saat ini baru terserap sekitar 6 persen atau sebesar Rp 75.200.000,-.
“Penyerapan anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2021 senilai Rp 1,18 Milyar, tidak sampai 10 persen. Angka tersebut sangat rendah sekali,” ucap Zia Ulhaq.
Pria yang juga menjadi Anggota Banggar DPRD Kabupaten Malang ini menilai, bahwa rendahnya serapan pada alokasi anggaran tersebut dikarenakan tidak ada masyarakat yang mengajukan permohonan untuk menyerap anggaran tersebut. Menurutnya, hal itu juga lantaran BPBD dinilai minim melakukan sosialisasi.
“Penyerapan anggaran pemakaman Covid-19 di tahun ini sangat rendah. Hal itu karena masyarakat tidak tahu. BPBD jangan menunggu pengajuan dari masyarakat. Kalau bisa jemput bola dengan menginformasikan terhadap masyarakat melalui Pemerintah Desa atau Kelurahan, bagaimana cara untuk mengklaim dana tersebut, apa saja syarat-syaratnya. Wong dananya sudah ada,” beber Zia.
Sementara itu, dikutip dari laman satgascovid19.malangkab.go.id, dari 13.552 kasus tekonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Malang, ada sebanyak 819 masyarakat yang meninggal. Dengan tingkat kesembuhan mencapai 90 persen, atau sebanyak 12.254 orang.
Sedangkan untuk mekanisme penyerapannya, Zia menyebut bahwa masyarakat bisa melakukan pengajuan melalui perangkat daerahnya. Melalui Pemerintah Desa atau Kelurahan, dilanjutkan ke Kecamatan hingga ke BPBD selaku pemilik anggaran.
“Waktu evaluasi lalu, BPBD menjawab kalau tidak ada masyarakat yang mengajukan. Ya kami beri saran saja, bisa saja seandainya BPBD itu memberikan surat edaran ke semua desa dan kelurahan jika ada warganya yang meninggal karena Covid-19, ada anggaran yang disediakan oleh Pemda (Pemerintah Daerah),” pungkas Zia.
Serapan Anggaran Sesuai Permintaan
Rendahnya serapan anggaran pemakaman Covid-19, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang menegaskan, bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pemakaman pasien terpapar Covid-19 adalah untuk tim BPBD yang bertugas memakamkan jenazah pasien Covid-19. Dan anggaran tersebut memang diserap saat tim pemakaman dari BPBD Kabupaten Malang memakamkan jenazah Covid-19.
Kepala BPBD Kabupaten Malang, Bambang Istiawan, mengaku, adalah hal yang normal jika anggaran itu hingga saat ini serapannya terbilang rendah. Pasalnya, penugasan tim dari BPBD untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19 juga tergantung permintaan. Dan tidak semua pemakaman jenazah Covid-19 dilakukan oleh tim dari BPBD Kabupaten Malang.
“Itu anggaran untuk tim BPBD sendiri yang melakukan pemakaman secara prokes (protokol kesehatan),” papar Bambang.
Ia menegaskan bahwa hal itu juga tergantung pada jumlah pemakaman yang dilakukan oleh tim dari BPBD Kabupaten Malang. Berdasarkan catatannya, dalam kurun waktu sejak Januari hingga Juni 2021, kurang lebih ada 172 permintaan pemakaman yang masuk ke BPBD.
Ia tidak menjelaskan secara rinci berapa kebutuhan yang dikeluarkan dalam setiap pemakaman. Hanya saja, dalam setiap permintaan pemakakaman yang dilakukan, BPBD menyiapkan segala kebutuhan yang diperlukan.
“Kalau rincian detilnya saya tidak hafal. Yang jelas kebutuhan tim kami siapkan, ada kebutuhan ambulan, hand sanitizer dan kebutuhan lainnya dan kebutuhan tim. Kalau jumlah permintaannya, hingga saat ini ada sekitar 172. Jadi kami mengeluarkan (tim) itu sesuai permintaan. Sekarang kan juga sudah dilakukan oleh tim yang ada di Desa dan Kecamatan juga,” terangnya.
“Jadi anggaran pemakaman yang di BPBD itu adalah anggaran untuk timnya BPBD, tapi kalau tim yang di luar pemakaman, itu dicover oleh Desa dan Kecamatan,” pungkas Bambang. [yog/but]
Komentar