Pendidikan & Kesehatan

PPKM Dicabut, Bed dan Alkes di RS Darurat di Ponorogo Bakal Dimanfaatkan Kembali

Sarana dan prasarana yang ada di RS Darurat saat pandemi Covid-19 lalu. (Foto/Dok.Beritajatim.com)

Ponorogo (beritajatim.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 30 Desember 2022 lalu, resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Kebijakan itu dilakukan atas dasar hasil kajian kurang lebih 10 bulan. Selain itu juga dari memperhatikan situasi pandemi Covid-19 yang terkendali di ibu pertiwi.

Pencabutan status PPKM itu, tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 lalu. Kebijakan itu nampaknya disambut antusias di berbagai daerah. Dengan pencabutan itu, otomatis kegiatan masyarakat tidak perlu ada pembatasan.

“Alhamdulillah PPKM sudah ditutup, otomatis sarana dan prasarana yang dulu dibuat saat pandemi Covi-19, sudah tidak lagi berfungsi,” kata Bupati Sugiri Sancoko, Selasa (3/1/2023).

Tak ingin sarana dan prasarana atau alat kesehatan (alkes) saat pengadaan waktu pandemi Covid-19 mangkrak, bupati ingin memanfaatkan dengan baik. Seperti pemanfaatan kembali bed-bed tempat tidur  maupun alkes di rumah sakit lapangan di Jalan Trunojoyo Kecamatan Tambakbayan. Rencananya, bed-bed dan alkes itu akan  dipergunakan di rumah sakit umum daerah (RSUD) yang baru di Kecamatan Kauman. “Bed atau alkes akan dipinjam untuk digunakan di RSUD yang baru di Kecamatan Kauman,” ungkap Kang Giri sapaan karib Sugiri Sancoko.

Dengan pemanfaatan bed atau alkes dari rumah sakit lapangan itu, di RSUD Kauman nanti tidak perlu banyak pengadaan bed atau alkes. Sehingga nantinya, jika tidak aral melintang, kata Giri rumah sakit tersebut akan segera diresmikan. “Jadi tidak perlu banyak pengadaan  alkes, karena sudah ada pinjaman dari shelter atau rumah sakit darurat yang sempat didirikan saat pandemi Covid19, ” katanya. [kun]

 



Apa Reaksi Anda?

Komentar