Pendidikan & Kesehatan

Perda Ketahanan Keluarga di Jember Tunggu Antrean

DP3AKB Jember
Acara seminar pemberdayaan perempuan yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember

Jember (beritajatim.com) – Rancangan peraturan daerah (perda) tentang ketahanan keluarga yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, saat ini tengah menanti antrean pembahasan di DPRD.

“Perda ketahanan keluarga kami inisiasi sejak dua tahun lalu. Tapi karena banyaknya pekerjaan di DPRD Jember, kami ikut antrean berdasarkan urgensi yang telah ditentukan para legislator kita. Tak bisa dipaksakan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember Suprihandoko, ditulis Jumat (14/7/2023).

Suprihandoko ingin ada regulasi yang kuat untuk membangun keluarga berkualitas di Jember. “Kalau keluarga itu berkualitas, saya yakin dia akan memahami fungsi-fungsinya. Dia akan menjalani fungsi agama, fungsi sosial budaya, fungsi perlindungan, fungsi cinta dan kasih sayang, fungsi ekonomi, fungsi reproduksinya dan sebagainya,” katanya.

Dengan adanya perda itu, maka pembentukan keluarga berkualitas bisa melembaga di seluruh Jember. “Harapan kami setiap keluarga menjalankan fungsi-fungsinya. Dipandu para stakeholder, pemerintah, NGO (Non Government Organization) untuk memastikan bahwa keluarga berkualitas melaksanakan fungsi-fungsinya dengan benar,” kata Suprihandoko.

Menurut Suprihandoko, ini untuk mencegah terjadinya sejumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Ini harus dikerjakan secara sinergi, tidak bisa sendiri-sendiri,” katanya.

Selain itu, DP3AKB juga mengusulkan perda pengarusutamaan gender sejak 2019. “Kami memperjuangkan Jember harus punya perda pengarusutamaan gender, keterwakilan perempuan di lembaga pemerintahan. Ini masih proses (harmonisasi),” kata Suprihandoko.

“Harapan kami, perda ketahanan keluarga, perlindungan anak, dan pengarusutamaan gender ini sama-sama ada regulasinya, siapapun yang jadi pimpinan ke depan tinggal eksekusi saja,” kata Suprihandoko

“Di situ ada tugas-tugas dinas, instansi, sesuai tugas dan fungsi masing-masing, harus berbuat apa terhadap perempuan, harus berbuat apa terhadap anak, dan harus berbuat apa terhadap keluarga,” kata Suprihandoko.

DP3AKB mencatat, sepanjang 2022 telah terjadi 356 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sebanyak 135 kasus kekerasan terjadi terhadap 75 orang perempuan dan 221 kasus kekerasan dialami 117 orang anak.

Khusus terhadap perempuan, tercatat ada 75 kasus kekerasan psikis, 34 kasus kekerasan seksual, 17 kasus kekerasan fisik, 8 kasus penelantaran, dan 1 kasus perdagangan orang.

Sementara terhadap anak-anak, ada 112 kasus kekerasan psikis, 75 kasus kekerasan seksual, 10 kasus kekerasan fisik, 5 kasus anak berkonflik dengan hukum, 3 kasus penelantaran, dan 16 kasus lain-lain seperti hak asuh anak, hak pendidikan, dan lain-lain. [wir]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar