Mojokerto (beritajatim.com) – Melalui Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto, Pemerintah Kota (Pemkot) menyiapkan Gedung Balai Diklat di Jalan Raya By Pass Sekar Putih, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari yang biasanya diperuntukkan sebagai tempat pelatihan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai ruang observasi bagi pasien Covid-19.
Wali Kota Mojokerto sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan, jika Pemkot Mojokerto memang telah menyiapkan tempat observasi di dua tempat. Yakni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Cinde di Kecamatan Prajurit Kulon dan Gedung Balai Diklat.
“Hanya saja, kami lebih memfungsikan lebih awal Rusunawa sebagai tempat observasi karena bisa dikatakan fasilitas di sana lebih representatif. Nah karena kapasitas di Rusunawa telah terpenuhi, maka kami akan membuka gedung ini sebagai tempat alternatif kedua,” ungkapnya, Rabu (17/6/2020).
Masih kata Ning Ita (sapaan akrab, red), kapasitas kasur Rusunawa sebanyak 116 unit yang telah disiapkan hampir terpenuhi. Dari jumlah tersebut mayoritas digunakan oleh tenaga medis yang menangani secara langsung pasien Covid-19 dan pasien yang dinyatakan reaktif dari hasil rapid test sehingga saat ini Rusunawa sudah hampir penuh.
Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini menjelaskan, perbedaannya antara Gedung Balai Diklat dengan Rusunawa, masyarakat bisa menikmati pemandangan dan teduhnya pepohonan meskipun terkurung selama 24 jam penuh. Sementara di Rusunawa benar-benar terisolasi di dalam gedung, jika keluar hanya ke rumah sakit.
“Peningkatan ini, telah kami prediksi sejak Ramadan lalu. Warga yang nekat mudik melalui jalan tikus, ternyata masih ada. Ditambah lagi, masih ada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Ini sangat disayangkan. Skema new normal yang saat ini tengah diterapkan tidak serta-merta melepaskan kaidah protokoler kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Yakni dengan tidak berkerumun, menghindari keramaian, menjaga kebersihan dan selalu menjaga jarak merupakan tatanan hidup baru dalam menjalani kondisi di tengah pandemi Covid-19. Tatanan hidup baru atau new normal, saat ini telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto.
“Boleh keluar rumah, bukan berarti bebas dari Covid-19. Justru, kita harus survive dalam menghadapi kondisi ini dengan tatanan hidup baru atau new normal. Kepada seluruh masyarakat untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menerapkan tatanan hidup baru atau new normal ditengah pandemi Covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.
Seperti, mengenakan masker setiap kali beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menerapkan physical distancing atau jaga jarak dan selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Sementara itu, bertambahnya ruang observasi tersebut tidak lain dampak dari meningkatnya jumlahnya pasien yang terpapar Covid-19 di Kota Mojokerto.
Jumlah yang terus meningkat ini, telah diprediksi oleh pemerintah daerah sebelumnya. Terlebih, dengan adanya metode tracing door to door yang tengah getol diterapkan, peningkatan angkat terus melonjak. Peta Sebaran Covid-19 di Kota Mojokerto per tanggal 14 Juni 2020 terkonfirmasi positif Covid-19 kembali bertambah satu orang sehingga total menjadi 41 orang. [tin/but]
Komentar