Madiun (beritajatim.com) – Lulusan Sarjana Hukum di Madiun Raya, utamanya yang fresh graduate, bisa bergabung dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) dan Universitas Merdeka (Unmer) Madiun.
Keduanya telah menandatangani kerjasama untuk menggelar PKPA yang bakal digelar 1 Juli 2023 sampai 23 Juli 2023 mendatang. Pun, semua sarjana hukum utamanya wilayah Madiun Raya bisa bergabung karena pendidikan berbasis online class. Bahkan, bagi yang belum memiliki ijazah atau hanya memiliki surat keterangan lulus sudah bsia ikut bergabung.
“Kerjasama ini merupakan ketentuan dari DPP Nasional Peradi SAI, yakni diwajibkan melaksanakan PKPA dengan menggandeng perguruan tinggi negeri atau swasta yang minimal terakreditasi B. Kami menilai Unmer Madiun ini memenuhi kualifikasi itu, sehingga kami memilih untuk bekerjasama,” kata Ketua DPC Peradi SAI Madiun Raya R. Indra Priangkasa SH MH, usai menandatangani kerjasama di Fakultas Hukum Unmer Madiun, Kamis (15/6/2023)
Secara teknis, pihaknya juga meminta kontribusi para pengajar di Fakultas Hukum Unmer Madiun untuk nanti bisa memberikan materi selama online class PKPA. “Jadi nanti pengajarnya buka hanya dari DPP Peradi SAI pusat, tapi juga termasuk DPC Madiun Raya serta pengajar di Fakultas Hukum Unmer Madiun,” lanjut Indra.
Di tempat yang sama, Dekan Fakultas Hukum Unmer Madiun Sigit Sapto Nugroho menyambut baik kerjasama itu. Pun, bagi Fakultas Hukum Unmer Madiun, menggandeng lembaga profesi yang dianggap kompeten di bidang hukum jadi bagian tak terpisahkan utamanya untuk Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
“Ini bakal bermanfaat juga bagi mahasiswa kami yang sudah lulus, utamanya yang memiliki antusiasme untuk profesi advokat untuk menempuh pendidikan. Tahun ini, ada lulusan di bulan Maret kemarin yang mungkin saja nanti bakal ikut bergabung. Peradi SAI bisa langsung memberikan sosialisasi pada mahasiswa semester akhir agar nanti mereka bisa ikut PKPA berikutnya,” kata Sigit. [fiq/kun]
BACA JUGA:
Komentar