Pendidikan & Kesehatan

Liburan ke Bali Harus Bawa Surat Keterangan Rapid Test dan Uji Swab

Surabaya (beritajatim.com) – Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Provinsi Jawa Timur menghimbau masyarakat Jawa Timur untuk memperhatikan ketentuan yang ada jika ingin berpergian ke Pulau Bali.

Bagi masyarakat yang melakukan  perjalanan melalui bandara harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR). Sementara bagi masyarakat yang melakukan perjalanan melalui pintu masuk pelabuhan penyeberangan atau pelabuhan laut harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari rapid test.

Kepala BPTD Wilayah XI Jawa Timur, Hanura Kelana Irianto AMD.LLAJ, S.Sos, SH, MM menyampaikan himbauan kepada masyarakat Jawa Timur yang akan berpergian ke Pulau Bali untuk memperhatikan ketentuan yang ada dalam berpergian.

“Ini menyusul terbitnya Surat Edaran Gubenur Bali Nomor 10925 Tahun 2020,” ungkapnya, Sabtu (30/5/2020).

Masih kata Hanura, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan terbaru soal pengendalian perjalanan ke Pulau Dewata di tengah pandemi Covid-19. Aturan terbaru itu pun tertuang dalam Surat Edaran nomor 10925 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali pada 22 Mei 2020 lalu.

“Pemprov Bali melalui Peraturan Gubenur mengisyaratkan kepada masyarakat yang akan masuk ke Pulau Bali harus bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui rapid test. Dan kami dari BPTD Wilayah XI Jawa Timur tentunya akan melaksanakan pengetatan,” katanya.

Surat Edaran tersebut tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19. Disebutkan, dalam aturan terbaru itu pun telah disetujui oleh Menteri Perhubungan RI dan akan diterapkan di pintu-pintu masuk dari dan menuju Pulau Bali. Baik udara maupun via jalur laut.

Kepala BPTD Wilayah XI Jawa Timur, Hanura Kelana Irianto AMD.LLAJ, S.Sos, SH, MM

“Sehingga kita akan lakukan pengetatan baik di terminal-terminal tipe A di wilayah Jawa Timur, juga melalui pos check poin yang ada mendekati penyebaran di Ketapang. Sekali lagi saya menghimbau kepada masyarakat apabila tidak ada tujuan yang urgent, yang penting sekali, saya harap agar tetap stay tinggal di rumah sambil menunggu kondisi benar-benar aman,” himbaunya.

Secara teknis, setiap orang yang ingin masuk ke Pulau Bali lewat jalur udara akan dimintai surat negatif Covid-19 yang resmi dari uji swab berbasis PCR. Syarat serupa juga diwajibkan untuk orang yang mau masuk Bali via jalur laut. Surat Edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal 28 Mei 2020 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan Covid-19.[way/ted]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar