Jember (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak untuk memenuhi tuntutan orang tua siswa untuk menambah rombong belajar penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah menengah pertama untuk lembaga sekolah kawasan kota.
Berdasarkan informasi via WhatsApp yang disampaikan pendamping Komisi D DPRD Jember Anang Bachtiar kepada beritajatim.com, Kamis (27/6/2019), Dispendik menyatakan belum ada penambahan berdasarkan analisis jumlah ruang kelas maupun rasio guru.
“Karena itu sesuai juknis PPDB SMPN 2019, pengumuman PPDB tetap kami lakukan serentak tanggal 27 Juni 2019,” demikian pesan WhatsApp tersebut.
“Namun demikian ada wilayah yang menambah pagu dikarenakan memiliki ruang kelas dan rasio guru yang memungkinkan dan jumlah pendaftar melebihi pagu.”
SMP negeri tersebut adalah SMPN 1 Tempurejo yang mengusulkan satu rombel dengan pagu 32 siswa. Sebelumnya di sana ada pagu 160 kursi dengan pendaftar 179 siswa. Potensi murid berasal dari afdeling kebun Kalisanen, Bajingonju, Curahjambe, dan Kalibaji.
Sementara itu jumlah SMP negeri terdekat berada dalam radius 14 kilometer. SMPN 1 Tempurejo memiliki 15 ruang kelas dan baru terpakai dua ruang kelas.
Sekolah lainnya yang mengusulkan penambahan rombel adalah SMPN 2 Puger. Sekolah mengusulkan tambahan satu rombel dengan pagu 32 siswa. Sebelumnya pagu di saja 252 kursi dan diminati 359 pendaftar. Ada satu ruang kelas kosong yang bisa digunakan.
Kepala Dispendik Jember Edi Budi Susilo membenarkan jika pesan WA itu berasal dari Bidang SMP. “Pesan ditujukan Ketua Komisi D sebagai mitra kami,” katanya. [wir/suf]
Komentar