Sumenep (beritajatim.com) – Aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan atas kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 dari RSI Kalianget oleh keluarganya.
“Dari pendataan di lapangan, ada sekitar 26 orang yang diduga terlibat kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 itu,” kata Kapolsek Saronggi, Iptu Wahyudi Kusdarmawan, Selasa (26/1/2021).
Jenazah tersenut atas nama Hj. SHY (47), warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Sumenep. Keluarga menolak pemakaman dengan protokol Covid-19 dan memilih membawa paksa jenazah untuk dimakamkan dengan prosedur umum. Pihak keluarga tidak percaya jika almarhumah terpapar Covid-19.
Penjelasan dari RSI Kalianget, pasien tersebut masuk ke RSI pada 11 Januari 2021. Pasien sudah pernah diperiksa ke RS Paru Pamekasan dengan diagnosa radang paru-paru. Ketika masuk RSI, pasien tersebut berstatus suspek Covid-19. Pada 12 Januari 2021 dilakukan tes swab terhadap pasien itu. Pada 13 Januari, hasil swab keluar dan dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
“Saat ini kasus tersebut ditangani langsung penyidik Polres Sumenep. Informasinya, sejumlah saksi susah mulai diperiksa,” terang Wahyudi. [tem/suf]
Komentar