Bangkalan (beritajatim.com) – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron beserta lima orang Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat telah ditangkap KPK. Wakil Bupati Bangkalan Mohni melakukan pers release terkait kekosongan kursi di sejumlah jabatan tersebut dan akan segera menunjuk Plt Kadis untuk menghindari terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kekosongan kursi Bupati Bangkalan. “Sepenuhnya kita serahkan kepada Gubernur dan Mendagri,” tegasnya, Kamis (8/12/2022).
Tak hanya itu, Mohni mengaku tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Bupati Bangkalan dan lima Kadis yang diamankan KPK. “Karena ini unsur pribadi menyangkut instansi maka kita tidak akan memberikan pendampingan hukum,” tegasnya.
Sekadar diketahui, panangkapan R Abdul Latif Amin Imron mengingatkan pada sosok mantan Bupati Bangkalan periode 2003-2013 almarhum Fuad Amin Imron yang juga ditangkap KPK karena kasus jual beli gas. Sebab, Fuad Amin merupakan kakak atau saudara kandung dari Abdul Latif Bupati Bangkalan periode 2019-2023.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-bangkalan”]
Fuad Amin divonis 13 tahun penjara dalam kasus suap dan pencucian uang serta denda Rp1 miliar. Saat masih menjalani hukuman, Fuad Amin meninggal di Rumah Sakit Sutomo Surabaya, Jawa Timur, pada 16 September 2019 di usia 71 tahun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, lima kepala dinas yang diamankan KPK tersebut di antaranya Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, Hosin Jamili, Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto. Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan, Salman Hidayat. Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bangkalan, Agus Eka Leandy. [sar/but]






