Sampang (beritajatim.com) – Kegiatan Safari Ramadhan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahub 1444 Hijriyah/2023 Masehi ditiadakan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Sampang harus mengubah kegiatan tersebut setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang Pemerintah melaksanakan Buka Bersama (Bukber) selama Bulan Ramadan dengan alasan Corona Virus Diseasi 2019 (Covid-19).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Sampang, H. Yuliadi Setiawan menegaskan bahwa Pemkab Sampang harus tunduk terhadap ketentuan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomer: 100.4.4/1731/SJ tentang penyelengaraan buka bersama.
Dalam SE tersebut ditegaskan terkait kehati-hatian penanganan pandemi Covid 19 yang saat ini menuju endemi. Oleh sebab itu, kepada Gubernur, Bupati/Wali kota untuk meniadakan kegiatan buka bersama Ramadhan 1444 Hijriyah bagi perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah.
“Meski buka bersama dalam rangkaian safari Ramadhan ditiadakan, saya kira Bapak Bupati dan Wakil Bupati masih ada kesempatan untuk melakukan silaturahmi dengan warga, tidak hanya dengan momentum bukber saja,” terang Sekda Sampang, Minggu (26/3/2023).
BACA JUGA:
UDD PMI Pamekasan Gelar Safari Rahmat Ramadhan 1444 Hijriah
Sambut Ramadhan, Warga Sampang Ziarah dan Bersihkan Makam di TPU
Breakwater Pesisir Ketapang Sampang Dianggarkan Rp 45,6 Miliar
Lanjut Pria yang akrab disapa Wawan ini menegaskan, untuk jadwal Safari Ramadhan yang sudah beredar, akan ditindaklanjuti dengan surat resmi adanya perubahan atau pembatalan kegiatan.
Sekadar diketahui, tahun-tahun sebelumnya, Pemkab Sampang mengelar Safari Ramadhan yang dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati. Kegiatan itu dilakukan di 14 kecamatan se kabupaten Sampang secara bergantian selepas salat Azhar hingga Magrib, bahkan biasanya juga disertai dengan acara seremoni dan buka bersama. [sar/but]






