Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan uji konstitusional terkait hak rehabilitasi pecandu narkotika yang diajukan SITOMGUM Law Firm atas nama kliennya, Alpin, dengan nomor perkara 147/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (21/4/2026). Permohonan ini menjadi langkah hukum baru untuk menegaskan rehabilitasi sebagai hak konstitusional, bukan sekadar diskresi hakim.
Permohonan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b yang memberi kewenangan hakim memerintahkan rehabilitasi bagi pecandu narkotika, baik yang terbukti maupun tidak terbukti bersalah.
Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana per 2 Januari 2026, pemohon menilai terjadi kekosongan hukum karena ketentuan rehabilitasi tidak lagi diterapkan secara konsisten oleh hakim di berbagai pengadilan.
Alpin, sebagai pemohon, divonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang melalui putusan Nomor 195/Pid.Sus/2026/PN Tjk tertanggal 13 April 2026. Dalam perkara tersebut, fakta persidangan menunjukkan bahwa Alpin merupakan pengguna narkotika, bukan pengedar. Meski demikian, majelis hakim tidak mempertimbangkan penerapan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika.
Saat ini, Alpin tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung.
“Fakta-fakta di balik perkara ini berbicara dengan keras: klien kami terbukti secara laboratorium sebagai pengguna aktif, namun tidak sekalipun hakim mempertimbangkan rehabilitasi. Ini bukan kegagalan individual satu majelis hakim — ini adalah gejala sistemik dari ketidakpastian hukum yang kita ajukan ke Mahkamah. Dengan perkara ini, kami berharap pintu rehabilitasi terbuka lebar dan adil bagi setiap pecandu narkotika di seluruh pelosok negeri,” kata Yunizar Akbar.
Dalam permohonannya, pemohon tidak meminta Mahkamah membatalkan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika. Sebaliknya, pemohon meminta agar ketentuan tersebut ditegaskan sebagai konstitusional dan wajib diterapkan sebagai lex specialis, meskipun terdapat aturan baru dalam KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana.
Permohonan ini juga memuat permintaan putusan sela (provisi) agar Mahkamah memerintahkan seluruh hakim tetap menerapkan Pasal 103 ayat (1) selama proses persidangan berlangsung. Selain itu, Mahkamah Agung diharapkan dapat menerbitkan Surat Edaran guna memastikan keseragaman penerapan hukum di seluruh Indonesia.
“Permohonan ini bukan sekadar perkara satu klien. Ini adalah ujian bagi Indonesia sebagai negara hukum: apakah kita memiliki keberanian untuk menegaskan bahwa rehabilitasi bagi pecandu narkotika adalah hak konstitusional, bukan belas kasihan hakim? Kami optimis Mahkamah Konstitusi akan memberikan kepastian yang selama ini dinantikan oleh ratusan ribu orang yang perkaranya bergulir di seluruh pengadilan Indonesia,” ujar Singgih Tomi Gumilang.
Pemohon juga menyoroti dampak luas dari ketidakpastian hukum tersebut. Sejak awal 2026, ratusan hingga ribuan perkara narkotika disebut berjalan tanpa pedoman yang jelas terkait rehabilitasi, sehingga berpotensi merugikan hak-hak pecandu.
Kondisi ini turut berkontribusi pada tingginya angka kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia, yang sebagian besar dihuni oleh kasus narkotika.
“Data overcrowding Lapas berbicara gamblang: hampir 90 persen kelebihan kapasitas, dan lebih dari separuh penghuninya adalah kasus narkotika. Ini adalah krisis kemanusiaan yang akarnya ada pada ketiadaan pedoman wajib rehabilitasi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengukuhkan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika sebagai lex specialis yang mengikat bukan hanya akan memulihkan hak konstitusional klien kami — ia akan menjadi fondasi reformasi kebijakan pemasyarakatan yang sudah terlalu lama tertunda,” kata Rudhy Wedhasmara.
SITOMGUM Law Firm meyakini putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini, baik putusan sela maupun pokok perkara, akan menjadi tonggak penting dalam perubahan pendekatan penanganan narkotika di Indonesia, dari berbasis pemidanaan menuju pendekatan kesehatan yang lebih humanis dan berbasis hak asasi manusia. [beq]






