Menatap postur fiskal nasional belakangan ini seperti menyaksikan seorang nahkoda yang panik di tengah badai. Dalam upaya menyelamatkan kapal besar bernama APBN dari guncangan ekonomi, moneter, dan defisit yang kian menekan, pemerintah pusat mengambil langkah ekstrem: memangkas Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) secara tajam. Angka proyeksi yang semula berada di kisaran Rp850–919 triliun kini merosot ke angka Rp650–693 triliun. Pemotongan sekitar 20 hingga 29 persen ini tercatat sebagai yang terdalam sepanjang sejarah era desentralisasi bergulir.
Kita tentu memaklumi posisi pelik Jakarta. Beban utang, subsidi energi yang membengkak, serta komitmen pada berbagai program prioritas nasional memaksa otoritas fiskal memutar otak. Namun, kebijakan pemotongan yang bersifat hantam rata—tanpa pemetaan heterogenitas yang matang—bukan lagi sebuah terapi kejut, melainkan sebuah eksekusi bertahap bagi urat nadi perekonomian di tingkat tapak.
Oksigen Fiskal dan Ketidakadilan yang Berwajah “Egaliter”
Bagi kabupaten atau kota yang struktur APBD-nya ringkih, kebijakan ini adalah hantaman telak. Berdasarkan data, banyak daerah di luar Jawa—seperti di NTT, Maluku, Papua, hingga sebagian Sulawesi dan Kalimantan—memiliki tingkat ketergantungan terhadap dana transfer pusat (baik DAU maupun DAK) yang melebihi 80 persen. Logika pusat yang memotong anggaran secara linear dengan dalih “semua harus prihatin” adalah bentuk generalisasi yang fatal. Memotong transfer bagi daerah dengan ketergantungan setinggi itu sama saja dengan menyumbat 80 persen pasokan oksigen mereka. Dampaknya bukan lagi efisiensi, melainkan kelumpuhan layanan publik dasar; mulai dari operasional puskesmas, nasib guru, hingga terhentinya proyek DAK fisik. Sektor riil lokal—seperti UMKM, konstruksi skala kecil, dan perdagangan—akan langsung mati suri akibat hilangnya multiplier effect belanja daerah.
Di sisi lain, kebijakan ini memicu kegalauan mendalam sekaligus rasa frustrasi bagi daerah-daerah potensial yang selama ini menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional. Mari kita tengok Jawa Timur. Provinsi ini adalah penyumbang raksasa bagi pundi-pundi pusat, di mana sektor cukai rokoknya saja secara historis mampu menyumbang puluhan triliun rupiah (pernah menyentuh kisaran Rp45 triliun atau sekitar 75 persen dari total cukai hasil tembakau nasional).
Ketika daerah yang berkontribusi masif terhadap PDB dan APBN ini tetap terkena sabetan kapak pemotongan DAU dan DAK yang sama kejamnya, muncul sebuah pertanyaan mendasar tentang keadilan vertikal: “Mengapa daerah yang bekerja keras mendongkrak pendapatan negara justru seolah ‘dihukum’ atas keberhasilannya?”
Jika argumentasi ini disuarakan secara mentah, ia memang rawan dipolitisasi atau digiring menjadi isu kecemburuan horizontal antardaerah. Daerah nonpotensial akan merasa tersisih, sementara daerah potensial merasa dieksploitasi. Namun, ini bukanlah perkara “iri hati”. Ini adalah kritik atas tumpulnya semangat taxing and spending yang sehat. Desentralisasi dibentuk untuk mendorong kemandirian, bukan untuk meredupkan motivasi daerah yang berkinerja baik, pun bukan untuk membiarkan daerah miskin ambruk tak berdaya.
Solusi Konstruktif: Mengubah Resep di Tengah Krisis
Kritik tanpa solusi hanya akan melahirkan kebisingan. Asosiasi wartawan dan para pegiat kebijakan publik harus mampu menawarkan jalan tengah yang humanis—sebuah formula yang memahami kesulitan likuiditas pusat, namun tetap menjamin sektor riil di daerah tidak kehabisan darah.
Pertama, Reformulasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Formula Berbasis Kinerja
Pusat tidak perlu menambah beban nominal APBN, melainkan cukup menata ulang formulasinya. Untuk daerah penyumbang seperti Jawa Timur, naikkan sharing ratio DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara bertahap, misalnya dari kisaran 3 persen menjadi 5 hingga 10 persen. Langkah ini menjadi bentuk insentif logis yang menghargai kontribusi daerah. Sementara itu, untuk DAU dan DAK, pusat harus memperbesar bobot penilaian pada “indeks fiscal gap” (jarak antara kemampuan PAD asli dan kebutuhan riil) serta capaian kinerja daerah dalam menekan kemiskinan dan meningkatkan efisiensi belanja.
Kedua, Transisi Fiskal yang Humanis dan Skema Dana Padanan (Matching Grant)
Pemotongan anggaran yang bersifat abrupt (mendadak) selalu menghasilkan kepanikan birokrasi. Pusat seharusnya menerapkan pola penyesuaian bertahap (phasing-out) selama 2 hingga 3 tahun agar daerah memiliki ruang untuk melakukan refocusing anggaran secara terukur. Bagi daerah yang sangat bergantung pada pusat, alihkan bantuan tunai murni menjadi skema likuiditas bersyarat (conditional cash transfer). Dana pusat dialirkan dalam bentuk matching grant (dana padanan) yang hanya bisa cair jika Pemda menggunakannya untuk menggerakkan ekonomi lokal, seperti program off-taker (pembeli siaga) untuk menyerap produk pertanian, perikanan, dan UMKM setempat.
Ketiga, Pembiayaan Kreatif Non-APBN dan Pergeseran Belanja
Jika kantong APBN sedang kempis, maka pusat harus bertindak sebagai fasilitator, bukan sekadar pemotong. Berikan relaksasi dan penjaminan (guarantee) yang ketat agar daerah-daerah yang memiliki aset potensial atau BUMD sehat dapat mengakses pembiayaan kreatif non-APBN, seperti penerbitan obligasi daerah (municipal bonds) atau skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Di tingkat internal Pemda, perintah dari pusat tidak boleh sekadar narasi “hemat belanja” yang membabi buta. Tekanan harus diarahkan pada reposisi radikal: pangkas belanja konsumtif yang tidak berdampak langsung—seperti biaya perjalanan dinas, rapat-rapat hotel, dan alat tulis kantor—lalu geser minimal 15 hingga 20 persen dari sisa anggaran tersebut ke belanja modal produktif (irigasi, pasar desa, cold storage).
Penutup
Kesulitan fiskal di tingkat pusat bukanlah alasan pembenar untuk melakukan amputasi anggaran yang serampangan terhadap daerah. Ketika situasi ekonomi sedang menyempit, yang kita butuhkan bukanlah sekadar mengurangi ukuran kue anggaran, melainkan mengubah resep pembuatannya.
Di sinilah letak ujian kepemimpinan kabinet hari ini. Mestinya, Kemendagri dan Bappenas berdiri paling depan, sigap adu argumen secara substantif dengan Kementerian Keuangan guna memperjuangkan formula transfer yang optimal. Sungguh ada rasa rindu yang mendalam untuk melihat jajaran kabinet saat ini mau berkaca pada kabinet pascaawal reformasi—sebuah era di mana para pembantu presiden memiliki cara pandang yang integratif demi menjaga keutuhan NKRI, bukan terjebak pada pendekatan yang pragmatis, sentralistik, dan cenderung otokratif seperti sekarang.
Daerah yang 80 persen hidupnya bergantung pada transfer pusat tidak boleh dibiarkan mati suri; berikan mereka tali pancing berupa pendampingan teknis dan dana padanan yang produktif. Daerah potensial yang menjadi penopang PDB jangan dibuat frustrasi; beri mereka proporsi bagi hasil yang lebih adil dan berbasis kinerja. Sektor riil di daerah hanya akan tetap hidup jika pusat dan daerah memiliki keberanian yang sama untuk menggeser orientasi anggaran dari konsumtif menjadi produktif. Jika keberanian itu tidak ada, maka pemotongan anggaran ini bukanlah sebuah kebijakan penyelamatan, melainkan sebuah pelemahan ekonomi yang terstruktur dari pinggiran. (*)
Pengamat Sosial dan Politik Hadipras






