Sidoarjo (beritajatim.com) – Sampai kini, penanganan kasus dugaan oknum polisi curi motor polisi jenis Yamaha N-Max Nopol W 2011 NAR di kantor polisi (halaman parkir Masjid Assidiq Mapolsekta Sidoarjo, eks Mapolresta Sidoarjo) Jalan Kombes Pol M Duriyat 45 Sidoarjo yang sempat viral di media sosial pada bulan Desember 2022 lalu, belum diketahui secara jelas.
Alhasil, hal itu mengundang tanda tanya di lingkungan masyarakat, apakah kasus itu tertangani secara serius atau tidak. Konon, yang disikapi dalam kasus tersebut, adalah kedisiplinan anggota yang diduga sebagai pelaku.
Dimas Yemahura Alfarouq, Biro Bantuan Hukum di Sidoarjo, sangat menyayangkan kalau kasus yang viral dan sampai jadi pemberitaan media nasional itu masih ditutup-tutupi. Ia berpendapat kejadian dugaan pencurian dengan pemberatan semestinya harus disikapi secara presisi oleh Polresta Sidoarjo, tidak boleh disembunyikan.
Kata Dimas, di postingan laman facebook Rizka S, 7 Desember 2022 itu, posisi motor korban D, pagi diparkir dengan dikunci stang atau setir. Namun diketahui, malamnya hilang atau tidak ada di parkiran semula. “Kalau motor itu diparkir, terus dikunci stang, lalu dibawa oleh terduga pelaku, berarti bisanya motor itu dibawa kabur, caranya dengan merusak kunci stang. Itu sudah kategori pemberatan. Jadi sudah kategori pencurian dengan pemberatan. Itu pidana murni,” ucapnya Rabu (22/2/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”Polres-Sidoarjo”]
Dimas menjelaskan, karena masuk pidana murni dengan adanya pemberatan, dilakukan oleh seseorang siapapun termasuk anggota Polri atau masyarakat umum, maka selanjutnya ada suatu proses pidana yang harus dijalankan atau harus dilalui terhadap terduga pelaku tersebut.
Menurutnya itu adalah masuk dalam pidana, dan proses peradilan harus ditempuh. Tentunya secara internal Polri pasti memiliki aturan-aturan internal, terutama terkait disiplin. Jika dilakukan pembiaran, atau dianggap tindak pidana itu tidak ada, yang menganggap tindak pidana itu tidak ada, pun juga akan mendapatkan suatu hukuman.
“Menurut saya jika memang tindak pidana itu sudah murni terjadi, maka seharusnya ada hukum pidana yang harus tetap dijalankan. Tapi itu ada suatu kejahatan, kalau membiarkan suatu peristiwa pidana itu berjalan tanpa adanya suatu proses peradilan hukum,” terangnya.

Alangkah tidak adilnya, sambung Dimas, kalau memang terjadi oknum polisi mencuri motor polisi di kantor polisi, melakukan pencurian terhadap sesama anggota Polri kemudian tidak ditahan. Namun jika ada anggota masyarakat mencuri itu langsung ditahan, bahkan bisa dilakukan tindakan tegas terukur ditembak kaki atau lainnya.
“Harus ada prinsip-prinsip keadilan kesamaan di mata hukum. Dan yang paling penting adalah hak asasi manusia harus dijunjung tinggi, tidak boleh masyarakat biasa diberlakukan demikian, anggota Polri demikian,” tegasnya meminta.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo atau AKP Atmagiri Kasi Propam Polresta Sidoarjo, tidak menjawab konfirmasi soal penanganan kasus motor polisi diduga dicuri oknum polisi saat parkir di kantor polisi tersebut.
Sementara sumber di kepolisian menyebutkan untuk penanganan kasus oknum polisi curi motor polisi di kantor polisi itu dilakukan Restorative Justice (RJ).
“Kasusnya sudah ditempuh dengan RJ mas. Tapi gak tahu kok sama-sama seperti kena disiplin. Untuk terduga pelaku, Briptu R, sepertinya masih dalam penanganan Propam Polresta Sidoarjo. Sedangkan Briptu D atau korban, yang sempat kehilangan motor, kayaknya dipindahtugaskan. Sekarang kalau tidak salah, dipindah ke Polsek Balongbendo,” ungkap sumber.
Sekedar diketahui Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta. Kasus pencurian dengan pemberatan (363) tidak ada dalam pasal tersebut diatas. (isa/kun)






