Bangkalan (beritajatim.com) – Salah satu kader PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Kabupaten Bangkalan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus carok di Tanah Merah beberapa waktu lalu.
Plt Ketua DPC PPP Bangkalan, Ra Hasbullah, mengungkapkan bahwa setelah menerima salinan surat penetapan tersangka, pihaknya mengirimkan surat tersebut ke DPW PPP Jatim untuk diproses lebih lanjut. “Kami telah mengirimkan salinan surat tersebut ke DPW PPP Jatim dan akan diteruskan ke DPP PPP di Jakarta,” jelasnya pada Jumat (28/7/2023).
Hasbullah juga menyatakan bahwa proses selanjutnya akan menunggu perintah dari DPP. Oleh karena itu, pihak DPC PPP Bangkalan belum mengetahui apakah akan ada PAW (Pergantian Antar Waktu) atau bagaimana tindakan selanjutnya terhadap FR di internal partai. “Kami akan mengikuti keputusan DPP,” tambahnya.
BACA JUGA:
Carok Tanah Merah Bangkalan, 7 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi, menegaskan bahwa anggota DPRD tersebut, yakni FR, telah absen dari pekerjaan sejak kasus tersebut terjadi. Fadhur Rosi juga menyatakan bahwa BK DPRD Bangkalan belum melakukan tindakan apapun terhadap FR, karena kasus ini merupakan tindakan pidana.
“Kasus ini bukan masalah etik, tapi pidana. Oleh karena itu, kami serahkan semua keputusan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Diketahui bahwa FR bersama pelaku lain, SM, masih buron. Keduanya melarikan diri setelah terlibat carok di Tanah Merah beberapa waktu lalu. Polisi telah menetapkan FR bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:
Pasca Carok Massal, Wilayah Bangkalan Mencekam
Sebelumnya, carok yang melibatkan 7 tersangka dan satu oknum anggota dewan ini terjadi pada Minggu (4/6/2023). Hasil pemeriksaan saksi menyatakan bahwa peristiwa carok tersebut dimulai dari sebuah perselisihan di pasar. Perselisihan ini berujung pada aksi carok massal yang menyebabkan dua korban meninggal dunia. [sar/suf]






