Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Jombang, sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus membacakan replik sebanyak 30 halaman dalam sidang kasus pemerkosaan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi. Replik dibacakan guna menjawab nota keberatan atas tuntutan dalam sidang sebelumnya.
“Hari ini kami membacakan replik jawaban atas pledoi dari penasihat hukum terdakwa, ada 30 halaman tadi,” kata Firdaus, di PN Surabaya, Senin, (24/10/2022).
Dalam salah satu poin replik, kata Firdaus, membahas tentang tidak konsistennya pernyataan terdakwa. Bechi sempat mengakui dirinya memancing korban melakukan tindakan asusila.
“(Tapi) saat pemeriksaan terdakwa, dia anulir pernyataan itu. Dia menyatakan bahwa itu ledakan emosi karena dia merasa terancam,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Firdaus, pihak terdakwa juga sempat membantah pernyataan saksi korban terkait kronologis. Hal tersebut pun kemudian diakui kuasa hukum Bechi dan digunakan sebagai bukti.
[berita-terkait number=”4″ tag=”anak-kiai-jombang”]
Dengan demikian, Firdaus optimis tuntutanya bakal dipenuhi oleh majelis hakim. Meski demikian, kasus pemerkosaan tersebut masih akan memasuki agenda duplik, minggu depan.
“Sampai sekarang terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kalau dia mengakui maka jadi hal yang meringankan terdakwa saat tuntutan,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika sendiri mengapresiasi proses persidangan. Ia juga menyebut bahwa pihak JPU telah menanggapi nota keberatan yang disampaikan.
“Kami mengapresiasi proses tahapan ini sudah masuk replik. JPU juga sudah memberikan argumentasi utuh. Tapi kami tidak melihat pertanyaan substansial untuk dijawab,” kata Gede. [uci/but]






