Hukum & Kriminal

Warga Wonokusumo Surabaya Buang Sabu di Jalan

Tersangka Sulaiman saat berada di Mapolsek Rungkut.

Surabaya (beritajatim.com) – Nasib apes menimpa Sulaiman (33) warga Wonokusumo Jaya Surabaya. Ia terancam menghabiskan waktu cukup lama di balik jeruji besi setelah tertangkap basah memiliki sabu-sabu saat diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Rungkut.

Iptu Djoko Soesanto selaku Kanit Reskrim Polsek Rungkut mengatakan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya orang yang memiliki narkoba di Wonokusumo. Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Kami kirim anggota menjadi beberapa tim. Hasilnya, salah satu tim berhasil amankan tersangka saat melintas di sekitar tempat tinggalnya,” ujar Djoko saat dikonfirmasi beritajatim.com.

Sulaiman yang sudah diamankan petugas lalu digeledah untuk membuktikan kepemilikan sabu sesuai informasi yang didapat.

“Tersangka sempat membuang sabunya untuk mengelabui kami, tapi petugas kami sigap dan menemukan barang buktinya,” imbuhnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu poket sabu seberat 0,33 gram. Barang itu diakui tersangka baru dibelinya dari seorang tidak dikenal di Jalan Kunti.

“Saya gak kenal dia, Pak. Cuma beberapa kali kontak melalui pesan SMS dan telepon saja. Itupun saya transfer dan dia ranjau di lokasi yang sudah ditetapkan,” ujar Sulaiman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sulaiman dijerat dengan pasal 112 (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun masa kurungan. [ang/but]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar