Surabaya (beritajatim.com) – Gara-gara perselisihan sengketa tanah, RF (43) harus berurusan dengan petugas kepolisian. Ia diamankan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya setelah melakukan penganiayaan terhadap AAS yang merupakan anggota kepolisian yang berniat memediasi di Jalan Gununganyar Tambak (barat ruko Sipoa) pada Sabtu (04/09/2021) malam.
Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan selaku Kapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari saling klaim kepemilikan tanah pada bulan Juli 2021 lalu. Masalah yang tak kunjung selesai membuat pihak kepolisian menugaskan AAS untuk memediasi pihak yang berkonflik.
“Pada tanggal (04/09/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, Sdr. BR, Sdri. Y, Sdr. MAS, Sdr. AAS (polisi berpakaian preman) mendatangi lahan untuk memediasi. Lalu, AAS diajak ke dalam pos oleh RF. Di situlah anggota kami dihantam dengan vas bunga,” ujar Yusep di hadapan media pada Jumat (10/09/2021).
Sedangkan untuk ketiga orang lain yang berada di luar langsung dikeroyok dan dipukuli oleh teman-teman RF.
“Yang diluar dipukuli sehingga mengalami memar pada muka dan tangan, serta sepeda motor milik salah satu korban dirusak oleh para pelaku hingga mengakibatkan kaca spion pecah dan kaca speedometer retak,” Imbuh Yusep.
Korban yang dikeroyok langsung melaporkan tindakan tersebut ke Mapolrestabes Surabaya. Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes langsung mengamankan tersangka RF beserta dua rekannya yang saat ini masih dalam tahap pendalaman pada Selasa (07/09/2021). Saat ini polisi sedang melakukan pengejaran kepada tersangka ST yang melarikan diri. [ang/but]
Komentar