Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang warga Pasuruan nekat membuat dan menyimpan bahan peledak secara ilegal atau tanpa izin. Bahan peledak tersebut diedarkan ke sekitar Pasuruan.
Satreskrim Polres Pasuruan meringkus Romli (56), warga Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang kedapatan memproduksi bahan peledak tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan, Romli mengaku telah membuat bahan peledak lebih dari satu tahun dan setiap menjelang Bulan Ruci Ramadhan.
“Setelah dibuat, Romli akan menjualnya di sekitaran wilayah Pasuruan, nggak sampai luar Pasuruan. Romli ini kami amankan di dalam rumah pada Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 10.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
Gus Mujib: Larang Tempat Makan di Pasuruan Berjualan
Farouk menambahkan awalnya Romli hanya membuat dan merangkai petasan renteng. Setelah jadi, petasan renteng dengan panjang minimal satu meter itupun dijual Romli.
Setiap meternya, Romli menjual petasan renteng dengan harga Rp50 ribu. Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh ikat sumbu dan juga tiga buah plastik bubuk mercon.
Baca Juga:
Dua Kecamatan di Kabupaten Pasuruan Terendam Banjir
“Enam kardus dan satu kantong plastik berisi rangkaian petasan dengan panjang lima meter. Dari panjang lima meter tersebut memiliki komponen 200 buah petasan kecil, lima buah petasan tanggung, dan satu buah petasan besar,” lanjut Farouk.
Akibat perbuatannya, Romli dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kedaruratan. [ada/beq]
Komentar