Gresik (beritajatim.com)– Imbas akibat ketagihan judi online. Deni Purwantono (41) warga asal Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya nekad mencuri motor buat modal berjudi online.
Tono sapaan akrabnya membawa lari motor milik warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik yang sedang diparkir. Selain mencuri motor, duda satu anak juga mencuri uang Rp 1,5 juta di dalam rumah korban.
Aksi Tono tidak berlangsung lama. Sebab, tersangka berhasil diringkus di rumah kediamannya lalu dibawa ke Polsek Ujungpangkah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka beraksi sendirian. Uang dan ponsel sudah habis dijual digunakan judi,” ujar Kanitreskrim Polsek Ujungpangkah Bripka Yudi Setiawan, Sabtu (11/7/2020).
Yudi menambahkan, sepeda motor suzuki satria yang dicuri belum sempat dijual. Tapi, masih ditawarkan ke beberapa orang. Kendaraan itu sudah diamankan sebagai barang bukti.
“Motifnya memang karena ketagihan main judi. Dia Tono sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP hukuman penjara lebih dari 5 tahun,” imbuhnya. (dny/ted)
Komentar