Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang warga Mojokerto diamankan anggota Polres Tanjung Perak lantaran diduga terlibat jaringan pengedar sabu-sabu. MF warga Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto diamankan pada, Sabtu (13/8/2022).
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskoba Polresta Mojokerto, AKP Edi Purwo Santoso. “Yang bersangkutan ditangkap Polres Tanjung Perak kemarin sekira pukul 11.00 WIB di rumahnya dengan barang bukti berupa 123 dos pil dobel L,” ungkapnya, Minggu (14/8/2022).
Barang bukti tersebut diamankan di rumah pelaku. Petugas tugas menemukan 29 kg sabu yang disembunyikan pelaku di lokasi yang berbeda. Pelaku mengubur barang haram tersebut menggunakan 3 tas di kebun jagung yang terletak di Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong.
“Barang bukti pil double L ditemukan di rumahnya, sementara barang buktinya sabu-sabu ditemukan di kebun. Kita belum tahu peran MF sebagai bandar atau pengedar. MF beserta barang bukti telah dibawah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. [tin/but]
Komentar