Hukum & Kriminal

Warga di Surabaya Masuk Penjara Gara-gara Sate Usus 

borgol
Foto ilustrasi.

Surabaya (beritajatim.com) – Feri (35) warga Jalan Tambak Asri, Surabaya harus rela masuk penjara gara-gara sate usus. Ia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan, Senin (20/3/2023).

Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Ipda Agung Suciono menjelaskan, Feri ditangkap usai pihaknya menerima laporan bahwa tersangka nekat mengacungkan celurit ke keponakannya sendiri lantaran kesal, sate usus miliknya dimakan tanpa seizin dirinya.

“Tersangka kesal karena sate usus miliknya dimakan oleh keponakannya. Jadi langsung mengacungkan celurit,” ujar Agung, Jumat (31/3/2023).

iklan adidas

BACA JUGA:
3 Remaja Bawa Celurit Dikeroyok dan Ditelanjangi Warga Lebak Timur Surabaya

Agung menambahkan, saat itu keponakannya langsung lari dan ketakutan. Karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, korban melaporkan aksi pamannya ke Polsek Krembangan.

Anggota polsek Krembangan yang menerima laporan tersebut langsung menuju ke lokasi. Disana, ia mendapati Feri sedang duduk sambil membawa celurit. “Kami kenakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan maksimal hukuman setahun penjara,” imbuh Agung.

Dari keterangan tersangka, ia mengaku khilaf karena menuruti rasa kesal yang menggebu di hatinya. Ia juga mengakui jika dirinya tidak berniat untuk mencelakai korban. “Saya kesal karena lauk sate usus saya tiba-tiba dimakan tanpa izin. Spontan saja ambil celurit trus saya ancam,” ujar Feri. [ang/suf]



Apa Reaksi Anda?

Komentar