Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Bangkalan menciduk pelaku penyalahgunaan narkotika yang memiliki sabu. Hasil pengembangan, pelaku juga diketahui menanam pohon ganja di rumahnya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pelaku yakni Sai (44) warga Jalan KH. Zainal Alim Kelurahan Kemayoran Kecamatan/Kabupaten Bangkalan. Sebelum petugas mengetahui menanam pohon ganja, ia terlebih dahulu ditangkap karena menyimpan beberapa poket sabu.
“Jadi bermula saat kami mendalami kasus narkoba dan menargetkan pelaku tersebut,” ujarnya, Senin (20/2/2023).
Wiwit mengatakan, pelaku ditangkap karena menyimpan 2,74 gram sabu. Barang haram yang ia beli dari rekannya yakni inisial SA. Ia membeli sabu tersebut sebesar Rp 500 ribu.
“Pelaku beli sabu ke temannya sebanyak 2,74 gram dan dikemas dalam poket kecil sebanyak 8 buah. Rata-rata tiap klip seberat 0,34 gram sabu,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan ke rumah pelaku untuk mencari bukti lain. Lalu ditemukan 5 pohon ganja yang ditanam di rumahnya.
“Pelaku juga menanam lima pohon ganja di rumahnya ditaruh di dalam pot berwarna putih,” tambahnya.
Lima pohon ganja tersebut diakui pelaku diperoleh dari salah satu rekannya yakni inisial B yang merupakan warga Pamekasan. Kini polisi melakukan pendalaman kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain.
“Tentu akan kami dalami dan kejar pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya. [sar/but]
Komentar