Hukum & Kriminal

Wagub Emil Belum Mau Komentar Soal Empat Pimpinan DPRD Jatim Dicekal

Emil Dardak
Wagub Jatim Emil Dardak

Surabaya (beritajatim.com) – Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak yang juga sebagai Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Jatim tidak mau berkomentar banyak terkait informasi bahwa KPK telah melakukan pencegahan ke Luar Negeri selama enam bulan terhadap empat pimpinan DPRD Jatim.

Salah satu pimpinan adalah Achmad Iskandar, yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim dan merupakan pengurus Demokrat Jatim.

“Saya komentar soal ini aja, kemiskinan aja dulu. Saya sebagai Wakil Gubernur Jatim menghadiri acara soal kemiskinan,” kata Emil kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Percepatan Pencairan Dana Desa Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 di Hotel Santika Premiere Gubeng Surabaya, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: KPK Cegah 4 Anggota DPRD Jatim Pergi ke Luar Negeri

Dalam Rakor tersebut, sedianya yang hadir adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (sekaligus Ketua DPW PKB Jatim) dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Kedua tokoh tersebut batal hadir.

Untuk diketahui, empat pimpinan DPRD Jatim tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan. Ini lantaran KPK telah mengeluarkan surat pencegahan agar keempatnya tidak meninggalkan Indonesia selama proses penanganan dugaan kasus suap dana hibah DPRD Jatim.

Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan empat orang yang dicegah adalah para pimpinan DPRD Jatim.

“Benar,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

Emil Dardak
Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Percepatan Pencairan Dana Desa Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 di Hotel Santika Premiere Gubeng Surabaya, Selasa (7/3/2023).

Empat pimpinan DPRD Jatim tersebut yaitu Ketua DPRD Jatim Kusnadi (PDIP) dan tiga wakilnya, Anik Maslachah (PKB), Anwar Sadad (Gerindra), dan Achmad Iskandar (Demokrat).

Ali mengatakan, Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 tersebut.

“Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan Tim Penyidik,” ujar Ali.

Sementara itu, Sub koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Acmad Nur Saleh mengungkapkan, pencegahan atas permintaan KPK berlaku enam bulan. “Berlaku sejak 3 Februari 2023 sampai dengan 3 Agustus 2023,” ujar Achmad.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa pimpinan dan juga anggota DPRD Jawa Timur. Mereka adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua Achmad Iskandar, Wakil Ketua Anik Maslachah, Wakil Ketua Anwar Sadad, Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon, Achmad Sillahuddin, dan Blegur Prijanggono.

Kemudian Sri Untari, Fauzan Fuadi, Muhammad Fawait, Muhamad Reno Zulkarnaen, Agus Wicaksono, Wara Sundari Renny Pramana, dan Alyadi. Kemudian, Abdul Halim, dan Agung Mulyono. (tok/ted)

Apa Reaksi Anda?

Komentar