Hukum & Kriminal

Tukang Pijat Trotoar Jalan Walikota Mustajab Surabaya Kepergok Curi Dompet

Tersangka pencurian dompet di Jalan Walikota Mustajab
ST (47) tukang pijat yang ketahuan mencuri dompet di Jalan Walikota Mustajab, Selasa (07/03/2023).

Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Genteng menangkap ST (47) penjual bensin eceran yang tinggal di Jalan Wonokusumo Surabaya. ST ketahuan mencuri dompet Tio Tek Jong (75) di Jalan Walikota Mustajab, Selasa (07/03/2023) pagi. Dalam menjalankan aksinya, ST menawari jasa pijat bagi orang-orang yang berolahraga di sekitar Balai Kota Surabaya.

Kapolsek Genteng, Kompol Andhika M. Lubis mengatakan, saat itu korban usai lari pagi di seputaran Jalan Walikota Mustajab. Saat sedang istirahat, ST datang dan menawari jasa pijat. Korban yang kasihan dan butuh pijat lantas menyepakati dan mau dipijat di trotoar Jalan Walikota Mustajab.

“Korban mau untuk dipijat. Saat itu, kaki korban dipijat oleh pelaku. Ketika ada kesempatan langsung mengambil dompet dari saku belakang sebelah kanan korban,” katanya, Kamis (09/03/2023).

Setelah beberapa saat memijat, tersangka berhasil mengambil dompet. Ia pun berpamitan mengambil alat pijat di sepeda motor. Namun, bukannya kembali, tersangka malah memacu sepeda motornya dan kabur meninggalkan lokasi.

Sadar ada yang tidak beres, korban menyadari jika dompetnya diambil. Ia pun langsung berteriak meminta pertolongan.

“Pelaku langsung bergegas pergi dan menghampiri motornya. Diteriaki maling oleh korban. Saat itu kebetulan ada petugas Satpol PP mendengarkan teriakan itu dan pelaku dikejar dan tertangkap,” imbuhnya.

Sementara Kanit Reskrim Iptu Djoko Soesanto  menambahkan, setelah tersangka ditangkap langsung dibawa ke Polsek Genteng untuk menjalani proses lebih lanjut. Dari pengakuannya, tersangka sedang butuh uang untuk melunasi utang.

“Bukan residivis, pengakuannya baru sekali ini. Iya, kepepet ekonomi ngakunya, tapi masih kami dalami lagi,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa Honda Scoppy L 4393 RU abu-abu yang dijadikan sebagai sarana dan dompet milik korban yang berisi kartu penting serta uang tunai Rp 100 ribu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. [ang/but]

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya

Ketika Melaut Tak Harus Mengantri Solar