Hukum & Kriminal

Pakai Masker untuk Kelabui Kasir

Tukang Becak Surabaya Bobol Rekening BCA, Dituntut 1 Tahun

Terdakwa Setu yang mencuri uang di rekening BCA saat menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuntut pidana penjara selama satu tahun pada Setu bin Kasbari. Setu yang kesehariannya sebagai tukang becak ini dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yakni mengambil barang yang bulan miliknya untuk dimiliki.

“Perbuatan Terdakwa melanggar pasal 363 KUHP, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi Terdakwa dalam tahanan dan dalam masa penangkapan,” ujar Jaksa Esti dalam tuntutannya.

Dijelaskan dalam tuntutan JPU hal yang dianggap memberatkan Terdakwa, apa yang dilakukan Terdakwa merugikan korban Muin Zachary. Selain itu, perbuatan Terdakwa juga meresahkan masyarakat.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dan terdakwa mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Sementara Terdakwa Muhammad Toha sebagai otak dari pencurian ini dituntut empat tahun penjara. Seperti halnya Setu, Terdakwa Toha juga terbukti melanggar pasal 363 KUHP.

Perlu diketahui Terdakwa Setu adalah seorang tukang becak yang kerap mangkal di Pakis ini mengakui bahwa dia menguras isi rekening milik korban Muin Zachary sebesar Rp 320 juta. Dalam melakukan aksi, Setu tak sendiri dia bersama pria bernama Mohammad Toha. Keduanya mengakui perbuatannya meski sempat berubah-ubah saat Jaksa mencecar pertanyaan padanya.

Di ruang Dari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dua pria disidangkan secara online. Mereka adalah Setu dan Mohammad Toha, keduanya bekerjasama untuk berbuat jahat. Dalam persidangan terungkap, Mohammad Toha adalah orang yang memiliki ide untuk membobol uang milik korban Muin Zachary.

Saat memberikan keterangan sebagai Terdakwa, Toha yang ngekos di rumah korban ini mengaku bahwa ide untuk mengambil uang milik korban karena dia melihat saldo yang dimiliki korban sebesar Rp 345 juta. Saldo berikut pin terdakwa dia ketahui saat korban mengecek saldo melalui e banking.

Dari situlah, Terdakwa kemudian mencari info dari google bagaimana cara menarik uang tabungan. Setelah dia mengetahui bagaimana cara menarik tabungan. Di suatu kesempatan, tepatnya pada Jumat 5 Agustus 2022, Terdakwa memasuki kamar korban dan mengambil buku tabungan, KTP serta ATM korban.

“Saya kemudian berkeliling untuk mencari orang dengan perawakan seperti pak Muin, dan bertemulah dengan Setu,” ujar Terdakwa Toha.

Setelah bertemu, Terdakwa merencanakan aksi dengan mengambil beberapa slip pengambilan uang yang kemudian dipelajari untuk ditandatangi yang menyerupai tanda tangan korban.

Setelah semua berjalan mulus, kedua Terdakwa kemudian menuju ke bank BCA Indrapura. Terdakwa Setu mengenakan kopyah pemberian Terdakwa Muin, dengan menggunakan masker aksi Terdakwa Setu yang sebelumnya sudah dibreafing oleh Terdakwa Muin pun berhasil mengelabuhi petugas Bank. Dari situlah, saldo korban Rp 345 juta diambil hingga hanya menyisakan Rp 25 juta.

“Yang tersebut saya buat untuk judi, untuk bayar anak sekolah dan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan Terdakwa Setu saya kasih Rp 5 juta,” ujar Terdakwa pada Jaksa Estik Dilla Rahmawati. [uci/but]

 

 

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya