Hukum & Kriminal

Jual Barang Bekas Milik Perusahaan

Tujuh Terdakwa Dihukum 2,5 Bulan

Surabaya (beritajatim.com) – Tujuh terdakwa karyawan PT Star Cosmos dihukum 2,5 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran menjual barang bekas milik perusahaan, Senin (24/2/2020).

Tujuh terdakwa tersebut adalah Arie Prakoso, Dwi Hastutik, Erwin Syarif, M Insanul Chamil, Seftikawati, Hasyim Ashari, Ani fitriyah. Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama lima bulan. “Menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama 2,5 bulan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Dalam vonisnya, hakim mempertimbangkan bahwa pihak PT Cosmos telah memaafkan perbuatannya, tujuh terdakwa belum pernah dihukum serta tidak berbelit belit dalam memberikan keterangan di dalam persidangan.

Perlu diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan Ketujuh Terdakwa diduga melanggar SOP atau menyalahi aturan PT. Star Cosmos terkait penjualan Part Avalan (barang bekas) yang berada di kantor cabang yang berada di seluruh Indonesia bahwa Part avalan servis tersebut dilarang dijual dan harus dikirim di ke gudang pusat Jakarta.

Sedangkan ketentuan barang part avalan (barang bekas) tersebut dijual tidak sesuai dengan ketentuan dengan harga kiloan sebesar Rp 900 .000 s/d Rp 1.500.000 pada 2016. Akibat perbuatannya PT.Star Cosmos mengalami kerugian sebesar RP 107.566.786. Perbuatan tujuh terdakwa melanggar pasal 374 Kuhp jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [uci/suf]

Apa Reaksi Anda?

Komentar