Hukum & Kriminal

Tokoh Lumajang Dukung Gereja dan Masjid Berdampingan

Lumajang (beritajatom.com) – Rencana pembangunan gereja dan masjid dalam satu lokasi di tanah pemerintah di Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang menimbulkan pro dan kontra dengan berbagai alasan.

Terlepas dari hal itu, Tokoh Kecamatan Tempeh Lumajang Dr. Bambang Hermanto menjawab secara khusus terkait permasalahan pembangunan gereja yang berdampingan dengan pembangunan Masjid / Mushola.

“Saya sampaikan bahwa ini persoalan dengan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai salah satu negara bangsa, NKRI berdiri berkat perjuangan gigih bangsa Indonesia melawan penjajah Belanda, Jepang dan Inggris, perjuangan ini melibatkan seluruh komponen bangsa dari berbagai etnis, suku dan penganut Agama, akan tetapi menyangkut kapan dan di mana, yang artinya hukum membangun gereja itu bisa terjadi perbedaan antara dulu dan sekarang, antara Indonesia dan Amerika antara Indonesia dan Arab Saudi dan seterusnya.” ujar Bambang Hermanto

Dr. Bambang Hermanto menuturkan, meskipun umat Islam sebagai golongan mayoritas di negara ini memiliki peran paling besar dalam perjuangan mendirikan NKRI, namun tidak bisa dinafikan keterlibatan dan peran agama lain seperti penganut Kristen, Katolik, Protestan, Hindu dan lain sebagainya sehingga Indonesia dibangun atas dasar kebangsaan, keadilan, kesetaraan dan kedaulatan hukum.

Baca Juga:
Bantu UMKM, Bank Jatim Salurkan 2 CSR Sekaligus di Lamongan dan Lumajang

“Maka tidak boleh di negara ini sebuah perlakuan diskriminatif atas nama agama, suku, etnis dan agama, atau bahasa, di sini tidak ada warga negara kelas 1 dan warga negara kelas 2, melainkan semuanya adalah sama dan sekarang negara semacam ini dikenal dengan istilah negara bangsa

negara bangsa adalah negara yang berdiri atas dasar kebangsaan dan kedaulatan hukum, suatu negara dimana setiap individu bisa menggunakan hak-haknya dan dapat menjalankan kewajiban-kewajibannya tanpa ada diskriminasi diantara dengan perbedaan etnis, warna kulit atau bahasa.

“Seluruh komponen bangsa masyarakat di sebuah negara bangsa bekerjasama untuk mencapai kebidupan yabg aman bagi semua. Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah itu sudah sejalan dengan prinsip negara bangsa,” ujarnya.

Baca Juga:
Kakak Adik Lumajang Sabet Emas Sea Games, Khofifah Bangga

Dari penjelasan yang dikemukakan, Dd. Bambang Hermanto menyimpulkan, rencana pembangunan gereja di Desa Sumberjati Kecamatan tempeh Kabupaten Lumajang telah memenuhi syarat-syarat pendirian rumah ibadah sebagaimana ditentukan dalam SKB dan hal ini sejalan dengan prinsip negara bangsa.

“Sementara di Indonesia terdapat agama yang beraneka ragam, namun pemerintah sudah membebaskan penduduk Indonesia agar dapat memeluk agamanya masing-masing dan mempercayainya. Sesuai dengan Butir pertama dalam sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan yang Maha Esa dimana sebagai warga negara Indonesia selalu mengedepankan nilai-nilai toleransi dan dapat disimpulkan bahwa pembangunan gereja yang direncanakan itu memiliki landasan hukum dan bisa ditindak lanjuti,” pungkasnya. [uci/beq]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar