Hukum & Kriminal

Tiga Buron Kasus Pengeroyokan Zainal Fattah Tak Tercantum di Surat Dakwaan

Surat dakwaan kasus pengeroyokan Zainal Fattah

Surabaya (beritajatim.com) – Surat dakwaan yang dikirimkan oleh Polres Tanjung Perak kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian Zainal Fattah tidak menyebutkan identitas tiga DPO yakni SND, AR, dan RZK.

Menanggapi hal ini, Ipda Agung Suciyono selaku Kanit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan bahwa dalam berkas yang mereka punya sudah ada tiga nama identitas DPO. “Ada mas di berkas saya,” ujarnya singkat, Kamis (16/9/2021).

Beritajatim.com lalu mengkonfirmasi kepada Sulfikar, jaksa yang menangani kasus pengeroyokan Zainal Fattah. Menurutnya nama ketiga DPO tidak dicantumkan karena yang memukul Fattah saat itu banyak orang. Sehingga hanya yang terlihat yang dijadikan tersangka termasuk tiga buron tersebut. “Tidak dicantumkan karena kelompok, tapi dalam berkas memang ketiganya DPO,” Ujar Sulfikar.

iklan adidas

Hingga saat ini, polisi belum bisa menangkap SND, AR, dan RZK yang masih berkeliaran bebas setelah mengeroyok Fattah hingga tewas. Pihak keluarga pun menuntut polisi untuk segera mengungkap kasus tersebut. Mereka juga mempertanyakan keseriusan polisi dalam menyelesaikan kasus pengeroyokan itu.

“Tidak masuk mas (penanganan polisi) dalam kasus ini. Kok susah sekali (menangkap) buron yang menyebabkan kakak saya meninggal,” ujar Nia selaku adik kandung dari Zainal Fattah.

Kini, keluarga terus memperjuangkan keadilan untuk Fattah. Sembari menunggu polisi menangkap tiga DPO yang masih berkeliaran, pihak keluarga juga masih menunggu sidang lanjutan tiga tersangka yang saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. [ang/suf]



Apa Reaksi Anda?

Komentar