Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Herman Wibowo. Heman ditangkap tim eksekutor Kejari Surabaya di Pasar Atom mall Jl. St.Kota No.7.A Pabean cantikan foodcourt pasar atom Surabaya.
Herman merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan. Pasca penangkapan, terpidana Herman ini kemudian dijebloskan ke Rutan kelas I Surabaya untuk segera di eksekusi oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Benar, tim Intel meakukan eksekusi satu DPO, eksekusi dilakukan pada Jumat sore dan sekarang dibawa ke Rutan Medaeng,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (13/1/2019).

Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Herman Wibowo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor.9K/Pid/2016 tanggal 05 April 2016 dengan amar putusan pidana penjara selama enam bulan. [uci/suf]
Komentar