Surabaya (beritajatim.com) – Tuntutan restitusi (ganti rugi) yang dimohonkan 42 keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendapat respon dari PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Melalui kuasa hukumnya, PT LIB yakni Amir Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya tuntutan restitusi tersebut, yang dia ketahui saat ini pihaknya sedang menghadapi proses persidangan di PN kota Malang. “Restitusi apa kami juga ga tau mbak, yang ada kita digugat di PN Malang terkait PMH (perbuatan melawan hukum),” ujarnya.
Perlu diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan restitusi (pembayaran ganti rugi) pada korban tragedi Kanjuruhan. Jumlahnya mencapai Rp 8,8 miliar. Hal itu dikemukakan oleh tim kuasa hukum 42 korban tragedi Kanjuruhan Anjar Nawan SH MH.
BACA JUGA:
Polres Malang Bantu Renovasi Rumah Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Anjar menjelaskan, pengajuan restitusi diajukan sejak November 2022 lalu melalui LPSK. Permohonan itu lalu ditelaah, diverifikasi yang kemudian di bulan Januari muncul persetujuan Pengajuan kami. Singkat kata bulan Februari 2023 munculah kabar restitusi dari 42 pemohon itu keluar nilai Rp 8,8 miliar. “Jadi yang diwajibkan membayar PT LIB kepada para pemohon (korban),” ujarnya, Kamis (11/5/2023).
LPSK lalu meneruskan keputusan ke Kejati melalui surat, yang mana besaran restitusi harus dicantumkan jaksa dalam membuat surat tuntutan kepada terdakwa. Tapi nyatanya itu tidak dicantumkan Jaksa dan hanya tuntutan pidana penjara saja.
“Nah, akhirnya kemarin kami minta penjelasan terkait restitusi. Kami dapat jawaban turunnya surat restitusi itu terlambat. Terdakwa sudah dituntut awal Februari tapi surat restitusi baru jadi tanggal 22 Februari 2023 dan diterima Kejati pada 23 Februari 2023,” tambahnya.
Anjar mengatakan, saat bertemu dengan pihak Kejati Jatim diantaranya Aspidun dan juga JPU yang menangani sidang tragedi Kanjuruhan kemudian pihaknya dan juga Kejari Jatim sama-sama membuka aturan yang mana restitusi bisa diajukan sebelum putusan maupun putusan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Artinya hak para keluarga korban tidak hangus. Jalan keluarnya pasca putusan lima terdakwa berkekuatan hukum bisa diajukan melalui LPSK mekanismenya nanti jaksa ditarik sebagai termohon, jaksa ditarik sebagai turut termohon karena sebagai eksekutornya,” ujarnya.
Sementara PLT Kasi Penkum Kejati Jatim Aditya Narwanto SH MH mengatakan pada 9 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima kedatangan penasehat hukum dan keluarga korban kasus Kanjuruhan yang bermaksud menanyakan terkait restitusi yang diajukan oleh keluarga korban melalui LPSK.
“Pada kesempatan tersebut kami sampaikan bahwa kami Jaksa Penuntut Umum tidak mengabaikan permohonan restitusi namun tentunya proses pengajuannya harus sesuai dengan ketentuan yaitu Perma Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Adit sapaan akrabnya, Kamis (11/5/2023).
Terkait permohonan restitusi dari keluarga korban melalui LPSK diajukan setelah tuntutan pidana dibacakan oleh penuntut umum sehingga tidak dapat dimasukkan dalam surat tuntutan. Yang mana surat tuntutan dibacakan oleh Penuntut Umum pada tanggal 3 Pebruari 2023, sementara permohonan restitusi baru diterima oleh Penuntut Umum pada tgl 22 Pebruari 2023.
“Permohonan restitusi dapat diajukan dalam tahap persidangan sesuai ketentuan Pasal 8 Perma No 1 tahun 2022. Permohonan restitusi para kel korban masih dapat dimohonkan kepada Pengadilan Negeri sbgmn diatur Pasal 11 Perma No 1 tahun 2022. Dalam menuntut ganti kerugian kpd para terdakwa, keluarga korban dapat pula menempuh jalur perdata,” jelas Adit. [uci/kun]
Komentar