Surabaya (beritajatom.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erentua Damanik murka pada Terdakwa Candra Kurnain (30). Pemicunya, terdakwa tega melakukan penganiayaan pada istrinya yang sedang hamil.
“Sudah punya istri sedang hamil malah main tangan. Kamu harus ditahan supaya tidak melakukan apa-apa lagi di luar sana. Panitera, buatkan surat penetapan penahanan untuk terdakwa. Kamu ditahan selama 30 hari di Rutan Medaeng,” kata Ketua Majelis Hakim Erentua Damanik.
Hakim Damanik juga menasehati terdakwa Candra agar menyayangi dan menghargai istrinya. “Istrimu itu disayang, bukan disundut rokok dan kamu dorong. Kamu itu ketahuan sama selingkuhanmu,” lanjutnya sambil mengetuk palu menutup persidangan.
Dengan penetapan tersebut, Candra harus merasakan hidup dalam jeruji besi. Warga Jalan Manyar Sabrangan, Kota Surabaya itu dijebloskan ke Rutan Medaeng Sidoarjo.
Penahanan dilakukan setelah Jaksa dari Kejari Tanjung Perak, Estik Dilla membacakan surat dakwaan dalam sidang pada Selasa (22/8/2023) lalu.
BACA JUGA:
Satu Pelaku Pengeroyokan di Pasar Kendung Surabaya Menyerahkan Diri
Sebelumnya, Jaksa Estik Dilla dalam surat dakwaanya menyebut terdakwa Candra Kurnain dan Ninik Nur Kholisoh menikah di KUA Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah pada tanggal 26 Juli 2022 dengan buku nikah nomor 201/85/VII/2022.
Pada Minggu tanggal 23 Januari 2023 pukul 19.00 WIB, Terdakwa Candra pulang ke kosannya di Jalan Manyar Sabrangan IX/39, setelah beberapa hari sebelumnya tidak pulang. Terdakwa menemui Ninik (istrinya) yang sedang hamil enam bulan.
Saat Candra pulang, Ninik mengomel karena mencurigai terdakwa punya hubungan asmara dengan perempuan lain berinisial V. Ninik memperkuatnya dengan bukti berupa percakapan antara terdakwa dengan terduga selingkuhannya di ponsel milik Candra, yang memuat foto telanjang Vala.
Terjadilah cek-cok dan perdebatan antara Candra dengan istrinya. Saat terjadi cek-cok, Candra memutuskan keluar dari kosannya.
Sewaktu Candra membuka pintu kamar kosan, mendadak dihalang-halangi oleh Ninik dengan cara memegangi tangan kiri suaminya sambil mengatakan, “Saya mau ngomong lagi, jangan pergi dulu”.
BACA JUGA:
2 Kamar Mess Karyawan di Margomulyo Surabaya Ludes Terbakar
Dengan spontan Candra yang waktu itu sedang merokok, menyudutkan rokoknya ke dahi Ninik. Lalu mencengkeram tangan Ninik dengan sangat kuat hingga memar.
Masih kalap, Candra kemudian mendorong Ninik yang sedang hamil enam bulan ke arah tempat tidur. Setelah itu Candra bergegas pergi meninggalkan Ninik sendirian di kosan tanpa peduli dengan luka yang dialami istrinya.
Perbuatan terdakwa Candra Kurnain pun, oleh Jaksa Estik Dilla dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. [uci/beq]
Catatan: Berita ini kami ubah dengan mengubah nama pihak ketiga dengan inisial V yang tercantum pada kalimat pertama alinea kedelapan. Pengubahan ini kami jalankan berdasarkan hak jawab dari pemilik inisial tersebut.
Komentar