Sumenep (beritajatim.com) – Imam Rahman (37), warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diringkus Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di rumah salah satu warga Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (9/10/2021).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka dari Sokobanah- Sampang akan melakukan transaksi sabu di Kecamatan Batang-Batang Sumenep. Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep pun melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Ketika mendapat informasi valid bahwa tersangka tengah berada di rumah salah satu warga Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, hendak transaksi sabu, maka anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di dapur, tepatnya di atas lencak, berupa 1 poket sabu dengan berat kotor 2,24 gram. Selain itu, juga ditemukan barang bukti 2 HP sebagai alat komunikasi untuk transaksi sabu,” ungkap Widiarti.
Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang Widiarti. [tem/suf]
Komentar