Ponorogo (beritajatim.com) – Sidang vonis putusan terhadap 2 terdakwa kasus penganiayaan santri Pondok Gontor hingga menyebabkan korban meninggal dunia sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Masing-masing terdakwa, yakni anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial IH divonis 4 tahun dan terdakwa MFA yang sudah dewasa divonis 8 tahun penjara.
Menyikapi sidang putusan yang dibacakan pada hari ini Rabu (7/6), pihak Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) angkat bicara. Seperti komitmen di awal kasus ini mencuat, Pondok Gontor mendukung secara penuh proses peradilan dalam kasus yang menewaskan salah satu santri terbaiknya tersebut. Sehingga Pondok Gontor menghormati dan menghargai apapun yang telah diputuskan oleh majelis hakim.
“Sesuai dengan komitmen awal, Pondok Gontor mendukung penuh proses peradilan untuk kasus ini. Sehingga kami menghormati dan menghargai apapun yang telah diputuskan oleh majelis hakim,” ungkap juru bicara Pondok Gontor Pusat, ustaz Ahmad Saefulloh, Rabu (07/06/2023).
Dari kejadian ini, Pondok Gontor pun terus banyak mengambil pelajaran. Terus melakukan perbaikan-perbaikan diberbagai macam sisi, untuk lebih meningkatkan kualitas pendidikan di Pondok Gontor. Terutama perbaikan dalam sistem kepengasuhan santri.
“Kami sudah melaksanakan beberapa program perbaikan sistem. Sehingga diharapkan kualitas pendidikan di Pondok Modern Darussalam Gontor terus meningkat,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Ini Vonis Para Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri Pondok Gontor Hingga Meninggal Dunia
Pondok Modern Darussalam Gontor, kata ustaz Ahmad Saefulloh meminta dukungan dan support dari wali santri khususnya dan masyarakat Indonesia secara umum. Sebab, sebagai lembaga pendidikan Islam, Pondok Gontor yang memiliki santri sekitar 30 ribu ini, tentu ini merupakan amanah yang sangat berat.
“Kami memerlukan doa dan dukungan support dari Masyarakat Indonesia. Untuk itu, kami akan terus berkomitmen memberikan kontribusi positif untuk pembangunan Indonesia,” pungkasnya. (end/kun)
Komentar