Surabaya (beritajatim.com) – Dalam sidang Tragedi Kanjuruhan, eksepsi yang diajukan tiga polisi yang menjadi terdakwa ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (27/1/2023). Tiga terdakwa itu yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
“Mengadili menyatakan keberatan dari terdakwa tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam putusan sela, di Ruang Cakra PN Surabaya, Jumat (27/1/2023).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah tepat menjerat terdakwa dengan Pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP. “Ini merupakan kesalahan terdakwa berdasarkan pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP,” ujarnya.
Hakim pun memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dan persidangan yang awalnya digelar secara online, maka dalam sidang selanjutnya akan digelar secara offline. “Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampi dengan putusan akhir,” ucapnya.
“Setelah musyawarah, maka mejelis memutuskan sidang offline, agar ada perlakuan yang sama terhadap para terdakwa di perkara yang sama. Maka kewajiban JPU menghadirkan terdakwa di persidangan,” lanjut hakim.
Sidang Tragedi Kanjuruhan berikutnya dijawalkan Selasa (31/1/2023), Kamis (2/2/2023) dan Jumat (3/2/2023). Agendanya, pemeriksaan saksi dan ahli. [uci/suf]
Komentar