Hukum & Kriminal

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Tak Tahu Larangan Bawa Gas Airmata

sidang tragedi kanjuruhan
Sidang Tragedi Kanjuruhan menghadirkan tiga saksi di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (26/1/2023)

Surabaya (beritajatim.com) – Sidang Tragedi Kanjuruhan kembali digelar. Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto memberikan keterangan di persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/1/2023).

Kompol Wahyu menjelaskan banyak hal, diantaranya adalah tidak adanya larangan membawa gas air mata saat melakukan pengamanan di pertandingan antara Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022. Kompol Wahyu diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutikno.

Ada dua saksi lainnya yang juga diperiksa dalam sidang kali ini. Mereka adalah Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kompol Wahyu yang diminta keterangannya terlebih dulu, dia menjelaskan banyak hal termasuk tugasnya sebagai Kabag Ops diantaranya adalah merencanakan mengkoordinasikan melaksanakan dan mengendalikan manajemen operasi kepolisian, kegiatan kepolisian terpadu pengamana kegiatan msyarakat atau instansi pemerintah.

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Tragedi Kanjuruhan, Eks Dirut LIB Banyak Jawab Tidak Tahu

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, berkaitan dengan pertandingan Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022, dia mengaku pernah mendapat disposisi dari Kapolres terkait surat yang diberikan oleh panitia pelaksana pertandingan.

Setelah mendapat surat tersebut, pihaknya membuat surat perubahan jadwal pertandingan lalu membuat nota dinas untuk melakukan rapat internal. “Kami terus membuat surat bantuan pasukan ke Polda juga,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan, pihaknya melaksanakan rakor pada 15 September 2022. Nah, saat rakor tersebut tidak pernah dibahas tentang larangan membawa gas air mata ke stadion. Pun demikian dengan prosedur darurat pengamana insiden juga tak disampaikan dalam rapat notulen itu.

Baca Juga: Orangtua Korban Tragedi Kanjuruhan Menangis di Ruang Sidang

“Kami mendapat arahan dari Kapolres, seingat kami dilarang membawa senpi, tindakan kekerasan pada suporter, bertanggungjawab penuh pada kegiatan termasuk pengecekan maksimal barang-barang yang dibawa dan apabila terjadi keributan maka diutamakan Steward dibantu personil jaga, ” ujarnya dalam sidang Tragedi kanjuruhan itu. [uci/suf]



Apa Reaksi Anda?

Komentar