Surabaya (beritajatim.com) – Mohamad Hasan alias Pek Jiang terdakwa kasus penipun dengan modus pembelian emas ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda sidang kali ini adalah eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan kuasa hukumnya Karniawan Nuragmansyah.
Dalam sidang yang digelar melalui Video Call ini, Karniawan Nuragmansyah kuasa hukum mengungkapkan bahwa bukanlah Perkara Pidana Penggelapan dalam Pasal 372 KUHP atau Perkara Pidana Penipuan dalam Pasal 378 KUHP sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum melainkan masuk lingkup keperdataan.
Selain itu lanjut Karniawan, saat ini terdapat perkara perdata yang sedang berjalan antara Mohamad Hasan alias Pek Jiang sebagai Penggugat dan PT Damai Karunia Sejahtera sebagai Tergugat dengan nomor register perkara 915/Pdt.G/2021/PN.Sby.
“Bahwa kami berharap majelis hakim dalam putusan sela mengabulkan Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum, yaitu menangguhkan perkara pidana atas nama Terdakwa Mohamad Hasan alias Pek Jiang dengan nomor register perkara 2249/Pid.B/2021/PN.Sby berkenaan dengan terdapatnya perkara perdata yang sedang berjalan, maka sudah sepatutnya berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, perkara pidana atas nama Terdakwa Mohamad Hasan alias Pek Jiang ditangguhkan hingga putusan perkara perdata berkekuatan hukum tetap (inkracht),” urai Elok dalam eksepsinya.
Perlu diketahui, Muhamad Hasan alias Pek Jiang didakwa melakukan penipuan dan penggelapan.
PT Damai Karunia Sejahtera merupakan salah satu produsen perhiasan emas menitipkan emas dengan sistem titip jual ke toko milik terdakwa yakni Wangi Mas. Emas senilai Rp 2,4 miliar lebih ini berupa cincin, gelang dan kalung.
Saat pembayaran sudah jatuh tempo, terdakwa menyampaikan tidak mampu membayar dan tidak dapat mengembalikan barang perhiasan emas ke PT Damai Karunia Sejatera kemudian pihak PT Damai Karunia Sejatera melalui kuasa hukumnya juga telah melakukan penagihan kepada terdakwa.
Terdakwa kemudian mendatangi rumah HW di Surabaya, dengan maksud untuk menitipkan pembayaran hasil penjualan perhiasan emas kemudian setelah bertemu dengan HW, ternyata terdakwa hanya menitipkan untuk pembayaran penjualan perhiasan emas seberat 250.63 gram.
Terdakwa menggunakan emas milik PT Damai Karunia Sejatera untuk kepentingan pribadinya yaitu membayar hutang yang ada pada saksi David selanjutnya dengan tidak adanya kepastian tentang pembayaran penjualan perhiasan emas dari terdakwa maka PT Damai Karunia Sejatera selaku pemilik perhiasan emas tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. Rp.2.144.832.000. [uci/ted]
Komentar