Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan perdata dengan nomor perkara: 180/Pdt.G/2022/PN.Sby diajukan oleh Elizabeth Santoso. Ratnawati dan Johny Siswanto sebagai pihak tergugat 1 dan tergugat 2, dan notaris Felicia Imantaka sebagai turut tergugat.
Dalam sidang kali ini, dua saksi agen properti Brighton yakni Samanta dan Revy Candra, dihadirkan pada sidang gugatan jual beli sebuah rumah di Perumahan Galaxy Bumi Permai, Surabaya. Kedua saksi dihadirkan oleh Ratnawati dan Johny Siswanto selaku tergugat.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, kedua saksi menjelaskan bagaimana proses jual beli rumah yang beralamat di Perumahan Galaxy Bumi Permai I3 No 26, Araya Tahap 2, Surabaya. Menurut Samanta, dirinya mengetahui rumah tersebut dijual dari banner yang terpasang di pagar rumah tersebut.
“Banner itu terpasang beberapa bulan sekitar 2019 sampai awal 2020,” katanya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022).
Samanta kemudian mencarikan pembeli rumah tersebut. Pada 20 Mei 2021, Samanta dihubungi seorang pembeli. Sebelum terjadi jual beli, Samanta melakukan tiga kali survey ke rumah tersebut. “Saat survey pertama ada dua kamar yang tidak saya masuki yaitu kamar bawah dan kamar atas. Saya dilarang masuk kamar tersebut karena pemiliknya sedang tidur,” terangnya.
Saat melakukan survey, Samanta mengaku melihat dua orang perempuan di rumah tersebut. “Saya melihat ibunya dua kali, sementara Elizabeth sebagai penggugat sempat satu kali saya lihat,” lanjutnya.
Ketika melakukan survey, Samanta diizinkan masuk dan dibukakan pintu oleh penghuni rumah yang bernama Alexander. “Pak almarhum Alex yang memberi izin saya masuk. Saat saya masuk dan melakukan survey tidak ada keberatan sedikitpun dari Penggugat. Penggugat tahu kehadiran saya, tapi dia langsung naik ke atas dan tidak mengusir saya,” sambungnya.
Samanta menjelaskan, jual beli rumah tersebut pihaknya memakai jasa notaris Felicia Imantaka. Samanta dua kali ke notaris, pertama tanggal 14 Juni saat menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses jual beli dan tanggal 1 Juli saat melakukan penandatanganan akta jual beli.
“Saat itu saya tidak pernah mendengar adanya keberatan dari pihak manapun juga,” tandasnya.
Saat penandatanganan akta jual beli, Samanta sempat melihat bahwa sertifikat rumah tersebut atas nama Alexander Santoso.
Sementara itu, saksi Revy Candra mengatakan bahwa Johny selaku calon pembeli meminta survey kembali rumah pada 24 Mei 2021. “Saat itu kita sempat masuk ke dalam kamar mamanya Pak Alex. Tanggal 28 Mei 2021 kita melakukan apraisal dengan orang bank. Orang bank mengukur-ukur. Saat itu saya sempat melihat seorang wanita tinggi, berkulit putih, rambut agak pendek di rumah tersebut, itu adalah penggugat sebagaimana foto yang ditunjukkan penasehat hukum tergugat 1 dan tergugat 2 di hadapan majelis,” katanya.
Revy sebagai agent penjualan, memastikan ikut hadir di kantor notaris Felicia Imantaka ada saat penandatanganan akta jual beli. “Antara pihak penjual dan pihak pembeli berkumpul di kantor notaris. Untuk dokumen-dokumen pada saat tanda tangan akta jual beli, saya melihat sertifikat rumah di Galaxy Bumi Permai I3 No 26, Araya Tahap 2 atas nama Alexander Santoso,” pungkas Revy.
Usai sidang, kuasa hukum Ratnawati dan Johny Siswanto, Johan Widjaja mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh Elizabeth Santoso sebetulnya kurang pihak atau exceptio plurium litis consortium. Sebab menurutnya, penggugat tidak mengikut sertakan BPN Surabaya 2 sebagai pihak dalam perkara ini.
Johan juga menilai kalau gugatan ini hanya diperuntukan mencegat laporan polisi Nomor LP-B/16/I/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa hak yang dilakukan pihaknya. “Penggugat diduga sengaja mencegat laporan polisi itu. Laporan itu sekarang sedang proses lidik. Penggugat sudah dua kali kami somasi tapi tidak direspon. Berdasarkan akta perjanjian pengosongan rumah No 3, penggugat harusnya sudah keluar rumah sejak awal Januari 2021,” katanya. [uci/but]
Komentar