Hukum & Kriminal

Separuh dari 17 Tersangka Narkoba di Kabupaten Malang Residivis

malang
Pengungakapan kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Malang, Jumat (27/1/2023)

Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang berhasil meringkus 17 orang tersangka pengedar narkoba, Jumat (27/1/2023). Dari 17 pelaku itu, tujuh orang atau separuh diantaranya merupakan residivis yang pernah mendekam di LP Kelas 1 Malang/Lowokwaru.

Sebanyak 17 pelaku narkoba itu tertangkap Satreskoba Polres Malang selama Januari 2023. Kasatreskoba Polres Malang, AKP Subijanto mengatakan, dari 14 kasus tersebut, 17 orang ditetapkan tersangka. Rinciannya, 14 orang sebagai pengedar dan 3 orang sebagai pemakai.

“Dari 14 kasus itu, 12 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus ganja, dan 1 kasus obat-obatan berbahaya,” ungkap Subijanto dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (27/1/2023) sore.

Barang bukti yang diamankan dari 17 tersangka adalah 138,70 gram sabu, 801,84 gram ganja, dan 3.065 butir pil dobel LL. Subijanto menjelaskan, modus pengedaran narkoba itu dilakukan oleh para tersangka dengan cara diranjau di suatu tempat.

Sementara barang haram tersebut dimasukkan ke dalam bungkus yang samar. Seperti bungkus rokok dan bungkus permen. “Para tersangka ini rata-rata adalah kurir. Dalam setiap melakukan aksinya, mereka akan mendapatkan upah dari otak pelakunya,” tuturnya.

Subiyanto menegaskan, dari 17 tersangka yang ditangkap, separuh dari mereka adalah seorang residivis. “Separuh dari pelaku ini residivis. Ada yang pelaku curat dan curanmor,” bebernya.

Sementara otak pengedaran, beberapa di antaranya berasal dari tahanan lembaga pemasyarakatan (Lapas). “Beberapa otak lain, saat ini masih kami lakukan penyelidikan lebih dalam,” tuturnya.

Tren kasus narkoba itu diperkirakan akan meningkat di tahun ini. Terbukti dari sejak kurun waktu 2 tahun terakhir. Yakni, pada tahun 2021 dan 2022 angka kasus. “Dari tahun 2021 ke 2022 ada peningkatan 5 persen. Tahun ini kami akan terus memerangi kejahatan narkoba. Kami berharap masyarakat turut membantu jika mengetahui ada indikasi kejahatan narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, 17 orang tersangka itu terancam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara,” pungkas Kasatreskoba Polres Malang. [yog/suf]

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya