Gresik (beritajatim.com)– Selama bulan Agustus 2022, aparat kepolisian di Gresik membekuk 38 tersangka kasus narkoba, judi online dan pencurian pemberatan (Curat). Dari semua tersangka itu, 32 tersangka dari 25 kasus narkotika, 3 tersangka dari tiga kasus judi online, dan 3 tersangka dari dua kasus curat.
Kapolres Gresik AKBP M.Nur Azis menuturkan, khusus kasus judi online selama kurun waktu seminggu di bulan Agustus 2022 ini. Pihaknya mengamankan barang bukti 3 ponsel,
satu ATM di tiga lokasi di Kecamatan Gresik Kota, Manyar, dan Kecamatan Driyorejo.
“Modusnya kasus tersebut menggunakan uang taruhan dengan menggunakan situs judi online. Misalnya, jenis poker serta judi Ahliyoga21,” tuturnya, Rabu (24/08/2022).
Selain kasus judi online lanjut dia, pihaknya juga mengamankan kasus narkoba. Dari 25 kasus ada 32 tersangka yang diamankan. Rinciannya, tersangka dari Satreskoba 18 tersangka, dan 14 tersangka dari Polsek jajaran. Dengan total barang bukti sabu 35, 15 gram, pil koplo 317 butir.
“Kami menghimbau untuk antisipasi peredaran narkoba di Gresik. Khususnya pelajar dan pemuda agar tidak terjerumus,” ungkapnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan, sesuai instruksi Kapolri pemberantasan kasus narkoba serta judi online menjadi atensi.
untuk memberantaskan kasus narkoba dan perjudian. Untuk kasus curat lanjut dia, ada 3 tersangka dari dua kasus pencurian pemberatan. Dua tersangka Budiansyah (36) dan Rudi Herman (62) asal Desa Balongsari, Kecamatan Magersari, Mojokerto. Keduanya mencuri Hp dan dompet. Satu tersangka Moh Maulana (39) asal Desa Bandung, Kecamatan Konang, Madura juga mencuri dompet yang berisi uang tunai dan Hp.
“Para tersangka Curat dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian pemberatan. Dengan ancaman maksimal penjara selama 7 tahun. Sementara kasus kasus judi online dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 jo. 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU nomor 19 Tahun 2016 KUHP. Untuk kasus narkoba para tersangka dijerat sesuai dengan peran masing-masing. Ada 20 tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (dny/kun)
Komentar