Hukum & Kriminal

Sepanjang Agustus, 6 Pengedar Pil Koplo Diringkus di Jember

foto/ilustrasi

Jember (beritajatim.com) – Sepanjang Agustus 2022, polisi sudah meringkus enam pengedar pil koplo di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Salah satunya adalah perempuan. Barang bukti yang disita mencapai ribuan butir pil.

Tiga orang yang baru-baru ini ditangkap adalah Z (21), perempuan warga Kecamatan Sumbersari, R (21), warga Sumbersari, dan A, warga Kecamatan Kalisat. Petugas menyita barang bukti 1.821butir pil koplo berlogo Y dan pil kuning, serta uang Rp 1.091.000.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Z pada Jumat (23/8/2022) malam. Di rumah Z, polisi mengamankan 18 butir pil yang disimpan dalam 9 plastik klip serta uang hasil transaksi penjualan. Z mengaku membelinya dari R dan kemudian merembet ke A. “Tersangka dijerat pasal 196 sub 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” kata Kepala Kepolisian Sektor Sumbersari Komisaris Sugeng.

Sebelumnya, seorang pria kuli bangunan berinisial F (23), warga Kecamatan Mayang, dan T (32) yang juga warga Mayang, ditangkap polisi pada Jumat (19/8/2022) malam. Dari F, polisi menyita 64 pil koplo yang dibungkus menjadi dua bagian. Sementara T dibekuk polisi saat bertransaksi jual beli okerbaya di pinggir jalan di Dusun Klayu,Desa Mayang.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil koplo warna putih berlogo ‘Y’ sebanyak 5.924 butir pil siap edar, uang tunai Rp. 110 ribu, dan 1 buah handphone. Kepala Kepolisian Sektor Mayang Ajun Komisaris Bejul Nasution mengatakan, F selama ini mendapatkan pil koplo tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya dari Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat. Sementara T memperolehnya dari R, warga Kecamatan Balung. “Kami berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk memburu pemasok pil tersebut,” kata Nasution.

Penangkapan serupa juga dilakukan di Kecamatan Kalisat, Sabtu (13/08/2022). Pria berinisial M ditangkap saat hendak transaksi di depan mini market jalan Desa ajung, Kecamatan Kalisat. Kepala Kepolisian Sektor Kalisat Ajun Komisaris Musofa mengungkapkan, M adalah warga Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso.

Polisi mengamankan 14 klip yang masing-masing berisikan tujuh butir obat warna putih berlogo “Y” jenis Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 20 ribu, dan satu buah tas hitam.”Tersangka dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” kata Musofa. [wir/kun]

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya

Ketika Melaut Tak Harus Mengantri Solar