Sumenep (beritajatim.com) – Moh. Nasir (49), warga Desa/ Pulau Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, dibekuk aparat polsek setempat karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di teras belakang rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (26/05/2023).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap mengedarkan sabu. Anggota Polsek pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi pasti, anggota langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan tersangka di rumahnya.
BACA JUGA:
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan ada empat poket sabu yang disembunyikan di dalam masker warna merah tua. Masker itu digantung di jemuran di teras rumahnya,” ujar Widiarti.
Dari empat poket sabu yang disimpan tersangka, tiga poket diantaranya masing-masing dengan berat 0,11 gram dan yang satu poket seberat 0,10gr. “Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Tersangka mengakui bahwa dirinya adalah pengedar sabu,” ungkap Widiarti.
Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Sapeken, dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 0asal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. (tem/kun)
Komentar