Sidoarjo (beritajatim.com) – H. Irfan Nurido, mantan Kepala Desa Ngaban Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, dijebloskan ke tahanan Mapolresta Sidoarjo. Ia diduga menggerogoti uang APBDes tahun anggaran 2017 lalu, sebesar Rp 174 juta dari total anggaran sebesar Rp 1,97 milyar.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka ini pernah menjabat Kades Ngaban pada tahun 2013 sampai 2019.
Saat menjabat, Irfan menyelewengkan uang APBDes tahun anggaran 2017 sebesar Rp 174 juta. Modusnya, ketika bendahara desa usai mengambil uang APBDes di Bank Jatim, tersangka langsung memintanya. “Itu dilakukan tersangka mulai Januari 2017 sampai Desember 2017, jadi bendahara tak pernah memegang uang,” katanya, Jumat (1/10/2021).
Kusumo menjelaskan, setiap uang APBDes diminta mantan Kades Irfan, bendahara selalu mencatatnya. “Jadi pengolahan uang APBDes dikuasai tersangka, perangkat desa yang lain tidak mengetahui,” ungkapnya.
Penyelewengan itu mulai diketahui oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, setelah laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2017 diserahkan kepada pihak terkait. Dari LPJ itu ada data keuangan yang tidak sesuai. “Anggaran plengsengan di Dusun Mlagi dan anggaran posyandu yang tak sesuai,” jelasnya.
Dari penyidikan petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo terhadap tersangka dan saksi, diketahui bahwa tersangka telah menyelewengkan uang APBDes sebesar Rp 174 juta. “Kami sudah menyita beberapa barang bukti terkait korupsi itu, diantaranya buku rekening Bank Jatim, buku catatan bendahara dan LPJ anggaran tahun 2017,” urainya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Yaitu dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas mantan Kapolres Boyolali Jateng itu. (isa/kun)
Komentar